Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik keberangkatan non-prosedural yang masih marak terjadi.
Kepala BP3MI Lampung, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa bekerja secara ilegal dapat menimbulkan risiko besar bagi masyarakat. Mulai dari tidak adanya pelindungan jika mengalami kecelakaan kerja hingga ancaman sanksi hukum di negara tujuan.
Baca Juga:
Provinsi Lampung Siapkan 200 Pekerja Migran untuk Malaysia
“Bekerja secara non-prosedural dapat berdampak negatif bagi pekerja migran. Mereka tidak mendapatkan pelindungan hukum. Berisiko mengalami kecelakaan kerja tanpa jaminan, bahkan dapat ditangkap, ditahan, hingga dideportasi,” ujarnya.
Fauzi turut mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah angkatan kerja di Provinsi Lampung mencapai 4,9 juta orang, dengan sekitar 209 ribu di antaranya masih menganggur.
Kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat memilih bekerja ke luar negeri, bahkan melalui jalur tidak resmi karena tergiur iming-iming gaji tinggi.
Untuk mengantisipasi hal itu, BP3MI Lampung rutin melakukan sosialisasi mengenai pentingnya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang aman, legal, dan sesuai peraturan.
Banyak Keuntungan
Fauzi menegaskan bahwa bekerja secara prosedural memberikan banyak keuntungan. Hal ini seperti kepastian pelindungan hukum, jaminan kesehatan selama bertugas di luar negeri, dan kemudahan penanganan jika terjadi perselisihan kerja. Serta penempatan yang sesuai dengan kompetensi masing-masing calon pekerja.
“Jika berangkat dengan prosedur yang benar, negara akan hadir memberikan pelindungan penuh,” tambahnya.
BP3MI Lampung berharap edukasi yang terus digencarkan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan legalitas dalam bekerja di luar negeri.








