Kalianda (Lampost.co): Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan menyebutkan bahwa pihak pengelola Pantai Rio by The Beach, yang terletak di Kecamatan Kalianda, lalai dari segi pengawasan pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Lampung Selatan, Kurnia Oktaviani mengatakan, akibat minimnya pengawasan mengakibatkan tewasnya salah seorang pengunjung karena terseret ombak di pantai tersebut.
Baca juga: Cak Imin Prioritaskan Anies Baswedan Jadi Cagub DKI Jakarta
“Dari pantauan tim kami, itu memang ada beberapa poin yang harus pihak pengelola Pantai Rio penuhi. Seperti membuat menara pandang di tempat tersebut lebih tinggi lagi. Karena yang telah ada itu belum standar menara pandang yang seharusnya ada di pantai. Itu kami imbau kepada pengelola untuk membuat menara pandang sesuai dengan standar yang ada,” kata dia, Selasa, 2 Juli 2024.
Dia juga menjelaskan bahwa ada beberapa poin dalam surat edaran pemerintah daerah. Yakni tentang pengelolaan tempat wisata di pantai setempat belum terpenuhi.
“Sebelum peristiwa ini memang kami sudah memberikan surat edaran secara langsung. Soal imbauan larangan-larangan yang harus pengelola wisata penuhi. Itu kalau tidak salah ada di poin ketiga, ihwal larangan pengunjung untuk berenang di pantai yang memang berbahaya untuk berenang,” katanya.
Menurut dia, surat edaran dari Dinas Pariwisata setempat ke pelaku usaha wisata itu ada pada poin 3. Antara lain, memasang peringatan larangan mandi di pantai yang terlihat oleh pengunjung.
“Kelalaian pengelola Pantai Rio ini adalah tidak membuat papan peringatan larangan berenang di pantai tersebut. Papan yang bisa para pengunjung lihat dengan jelas,” ujar dia.
Kurnia juga mengatakan pihak pengelola sudah membuat papan peringatan namun tidak terlihat oleh para pengunjung.
“Papan peringatan itu memang sudah mereka pasang. Tetapi tidak terlihat oleh pengunjung. Jadi, jika tidak terlihat langsung kan para pengunjung menganggap pantai ini boleh untuk berenang atau mandi,” ujarnya.
Belum Ada Sanksi
Dia menambahkan bahwa Dinas Pariwisata Lampung Selatan saat ini belum memberikan sanksi terhadap pengelola pantai tersebut karena akan mengkonfirmasi langsung kepada mereka.
“Sampai saat ini belum ada sanksi, karena saya masih di luar kota dan ingin bertemu secara langsung dengan pengelola pantai, untuk mengetahui seperti apa kejadian ini, saya juga akan bertanya langsung kepada beberapa pengunjung di sana bagaimana pengalaman mereka di tempat wisata tersebut. Kemudian teman-teman korban. Setelah itu akan kami telaah, saat ini untuk sanksinya belum ada,” kata Kurnia.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan pemeriksaan sementara pihaknya yang telah ke lokasi kejadian, akan meminta pengelola pantai segera memenuhi beberapa poin agar tidak membahayakan pengunjung.
“Nanti kami minta kepada pengelola secepatnya membuat larangan tersebut, sehingga tidak ada lagi pengunjung yang celaka,” ucapnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, seorang remaja bernama Dika Gunawan (16) terseret ombak Pantai Rio by the Beach Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, 29 Juli 2024, sore.
“Korban bernama Dika Gunawan umur 16 tahun berjenis kelamin laki-laki warga Makmur Jaya, Tulangbawang, Unit 2 Lampung,” kata Kepala Bidang Damkar Dinas Damkarmat Lampung Selatan Rully Fikriansyah, di Kalianda, Sabtu, 29 Juli 2024.
Dia menjelaskan korban bersama teman-temannya tidak menghiraukan peringatan dari penjaga pantai tersebut. Sehingga tetap berenang ke tengah dan terbawa arus ombak. “Jam kejadian korban dinyatakan hilang sekitar pukul 16.30 WIB,” kata dia.
Dia mengatakan korban berenang di pantai bersama delapan orang temannya, kemudian tidak berselang lama korban dan satu temannya terseret ombak. “Yang terseret ombak dua orang yakni Tegar Satrio dan Dika Gunawan. Tegar dapat diselamatkan, sedangkan Dika masih dalam pencarian,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.