Liwa (Lampost.co)–Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan pendapatan daerah, Bapenda Lampung Barat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sektor perkotaan dan perdesaan (P2) 2024 kepada para camat.
Staf Ahli Sugeng Raharjo menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada para camat di Aula BPKD Lambar, Selasa, 30 April 2024.
Sekretaris Bapenda Lambar Wasis Supriyadi menyampaikan sejak 2014 Pemkab Lambar melaksanakan pengelolaan PBB-P2 secara mandiri.
Pada APBD Perubahan 2023, pendapatan dari PBB-P2 Lambar sebesar Rp4,682 miliar.
Realisasi sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp4,695, ada tambahan sebesar Rp12,882 juta dari objek pajak baru.
Pihaknya menarget pendapatan dari PBB-P2 sebesar Rp5,279 miliar pada tahun ini. Target itu meningkat Rp596 juta.
Kenaikan tersebut karena ada perubahan PBB minimal tahun 2023 sebesar Rp17.500 menjadi Rp20 ribu.
Kemudian, perubahan tarif sebesar 0,3% menjadi 0,4% untuk tanah yang ada bangunannya.
Adapun target PBB P2 TA 2024 senilai Rp5,279 miliar itu, terdiri atas Kecamatan Balikbukit dengan target Rp651,302 juta. Kemudian Sukau Rp259 juta, Lumbok Seminung Rp143,8 juta.
Kemudian Sumberjaya Rp348,581 juta, Kebun Tebu Rp 261 juta, Way Tenong Rp405,4 juta, Air Hitam Rp196,662 juta, Belalau Rp156,873 juta.
Batu Ketulis Rp258,137 juta, kemudian Sekincau Rp319,9 juta, Pagardewa Rp496,7 juta.
Batubrak Rp188,7 juta, Suoh Rp320 juta, Bandar Negeri Suoh Rp571,3 juta, Gedung Surian Rp262,8 juta.
Objek Perusahaan
Selain bersumber dari objek pajak masyarakat perorangan, PBB-P2 juga ada yang bersumber sejumlah perusahaan.
Objek tersebut yaitu PBB-P2 menara telekomunikasi target Rp252,960 juta, PLTA Rp106,473 juta,
PLN Rp4,456 juta, Lampung Hyidroenergy Rp 1,591 juta, dan
PT Tiga Oregon Putra 72,820.
Staf Ahli Sugeng Raharjo menyampaikan setelah penyerahan itu ke kecamatan ini maka selanjutnya masing-masing kecamatan menyampaikanya ke kelurahan.
Aparat pekon/kelurahan dapat mengajukan pembetulan, keberatan, penguranganm hingga penghapusan jika tidak sesuai lagi.
Badan Pendapatan Daerah melalui Bidang Pelayanan dan Pendataan masih menerima pengajuan sampai 30 Juni 2024.
Namun, ia optimistis perolehan PBB ini masih dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi jika semua pihak dapat berkomitmen untuk melakukan upaya peningkatan nyata.
“Kami minta aparat kelurahan lebih proaktif lagi dalam mendata objek pajak baru dan memutakhirkan objek pajak yang lama jika di wilayah ada penambahan luas bumi dan bangunan,” kata dia.