• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 30/07/2025 04:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dawam Rahardjo Kembalikan Rp322 Juta Uang Korupsi PT. LEB

Bupati Lampung Timur,  M. Dawam Rahardjo menerima uang Rp.322.835.100,- dari perkara dugaan korupsi USD 17.286.000 pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
17/12/24 - 20:30
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara
A A
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat memaparkan progres perkara, Selasa, 17 Desember 2024. (FOTO: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat memaparkan progres perkara, Selasa, 17 Desember 2024. (FOTO: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Timur,  M. Dawam Rahardjo menerima uang Rp.322.835.100,- dari perkara dugaan korupsi USD 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Dawam melanggar hukum karena melakukan penarikan uang. “Uang tersebut sudah dikembalikan kepada Kejati Lampung oleh saudara MDR (Dawam). Hal itu untuk mengurangi potensi kerugian negara,” ujarnya, Selasa, 17 Desember 2024.

 

Sementara Kejati melakukan pemeriksaan kepada Dawan sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Selain itu, pihak PHO Osses juga dipanggil, namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan, tanpa ada keterangan. 

 

Kemudian pemeriksaan Dawam menurut Armen terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya. Sementara sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp.15.000.000.000,-.

 

Selanjutnya pemeriksaan Dawam juga  terkait dengan penerimaan Dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18.886.811.183,- (Rp.18 miliar). Dari pemeriksaan, total Rp.18,8 miliar yang terpakai melawan hukum yakni,  Penyetoran Dana kepada Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,- (Rp.15 miliar). 

 

Kemudian Dawam menerima Rp.322.835.100,- sebagai penerima manfaat. Namun, Dawam mengembalikan kepada PDAM Way Guruh sebesar secara penuh, pada proses penyidikan. Uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan. Kemudian, terpakai untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809- (Rp 2,8 miliar) 

 

“Sampai saat ini total saksi yang terperiksa mencapai 28 orang. Dan akan terus dilakukan pemanggilan,” katanya. 

 

Penyitaan dan Pemblokiran

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita dan memblokir sejumlah uang dari korupsi dana participating interest 10%. Dana itu berasal dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Kejati menyita USD 1.483.497,78 atau senilai Rp.23 miliar.

 

“Uang tersebut ada indikasi untuk terhapuskan dari laporan keuangan PT. Lampung Energi Berjaya. Kami upayakan untuk diselamatkan, dan ada pada rekening PT. LEB,” ujar Armen Wijaya. 

 

Kemudian Armen mengatakan, dari dua kali tahap penyitaan, Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp.64 miliar dan 23 miliar. Sehingga total Rp.84 miliar uang dari PT. LEB telah tersita Kejati Lampung. Hal itu untuk menghindari kerugian negara, dari upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

“Agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” katanya.

 

Sementara total puluhan saksi telah terperiksa dari berbagai unsur instansi, seperti PT. LEB, PT. LJU, Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, Pemkab Lampung Timur, dan juga Pemprov Lampung Timur. Namun saat ini Kejati belum menunjuk lembaga yang akan melakukan audit kerugian negara. 

Tags: anak usahaArmen WijayaAspidsus Kejati Lampungbupati lampung timurdana participating interestdugaanheadlineKORUPSILEBLJUM Dawam RahardjoperkaraPertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East SumateraPIPT Lampung Energi BerjayaPT Lampung Jaya UsahaWK OSES
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jajaran Universitas Indonesia Mandiri (UIM) silaturahmi ke Wakil Bupati Pesisir Barat untuk peningkatan kerja sama bidang pendidikan. (Foto:Dok.UIM)

Wakil Bupati Pesisir Barat Sambut Baik Penawaran Peningkatan Pendidikan dari UIM

bySri Agustina
29/07/2025

Krui (Lampost.co)--Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menyambut kunjungan pihak Universitas Indonesia Mandiri (UIM), di ruang kerja...

Kejari Lampung Utara mengamankan tersangka kasus korupsi rehabilitasi ruangan di RSD HM Mayjen (purn) Ryacudu Kotabumi, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kejari Lampung Utara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSD HM Mayjend Ryacudu

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara menetapkan 2 tersangka, Selasa, 29 Juli 2025. Keduanya terlibat kasus rehabilitasi...

Sejumlah dosen dari Universitas Indonesia Mandiri (UIM) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan kunjungan akademik ke Pulau Sebesi

Dosen Universitas Indonesia Mandiri dan BEM Kunjungan ke Pulau Sebesi, Gali Potensi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

bySri Agustina
29/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Sejumlah dosen dari Universitas Indonesia Mandiri (UIM) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan kunjungan akademik ke Pulau Sebesi,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.