Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pemetaan permasalahan angkutan lebaran yang bisa saja terjadi ketika arus mudik dan arus balik di Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
“Kita sudah melakukan catatan terkait permasalahan penyelenggara angkutan lebaran di Provinsi Lampung,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia mengatakan masih ada potensi kendaraan truk yang parkir menginap di Rest Area (KM 208) Tol Bakauheni – Terbanggi Besar pada masa pembatasan angkutan barang.
Hal ini menyebabkan berkurangnya kapasitas kendaraan pada rest area tersebut sehingga fungsi rest area tidak dapat berfungsi secara optimal.
Kemudian terhambatnya aktivitas ekspor dan impor di Pelabuhan Panjang pada masa berlakunya pembatasan angkutan barang. Maka perlu mempertimbangkan adanya pengecualian/dispensasi/diskresi atau pengaturan waktu operasional. Sehingga aktivitas ekspor dan impor tidak terhambat.
Miliki Tiket Ferizy
Selanjutnya masih banyaknya kendaraan sumbu tiga ke atas memiliki tiket Ferizy pada masa pembatasan angkutan barang.
“Ini karena belum tersinkronnya antara kebijakan pembatasan angkutan barang dengan layanan sistem penjualan tiket Ferizy,” katanya.
Lalu perlu diusulkan adanya rekomendasi kendaraan plat kuning (AJAP, AKAP dan Pariwisata) oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung sesuai asal registrasi kendaraan.
“Hal ini tindak lanjut dari terbakarnya bus pariwisata di Tol Jakarta – Cikampek, 5 Januari 2026 dan Tol Lampung, 14 Januari 2026,” ujarnya.
Selanjutnya perlu peninjauan kembali di hapusnya Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berisi tentang sanksi kepada setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan.
“Pasal tersebut di nilai perlu di perjuangkan ulang agar tidak memberatkan pengaturan angkutan barang di daerah,” katanya.
Kemudian mengenai cuaca buruk, ia mengatakan tetap terdapat potensi hujan lokal yang dapat terjadi secara tiba-tiba. Masih terdapat potensi ancaman bibit siklon. Sehingga perlu upaya mitigasi dengan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
“Masyarakat di imbau untuk terus memantau informasi cuaca terkini dari BMKG,” harapnya.








