Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun 2025 senilai Rp2,89 triliun.
Kesepakatan itu tertuang saat rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan APBD 2025 di ruang sidang DPRD setempat, Senin, 11 November 2024.
APBD tersebut rencananya untuk mendukung berbagai lintas sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
Baca Juga:
Empat Pimpinan Tinggi DPRD Bandar Lampung Resmi Dilantik
Jubir Badan Anggaran DPRD, Agusman Arif menyampaikan, APBD 2025 terdiri dari beberapa komponen utama.
Sektor Prioritas
Sementara itu, Pjs. Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan mereka fokuskan pada beberapa sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
“Jadi tadi sudah disampaikan total (APBD 2025) nya Rp2,89 triliun yang dibagi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” jelasnya.
Selain itu, pembayaran utang juga menjadi perhatian utama agar tidak membebani APBD di masa depan.
“Bayar hutang menjadi kewajiban. Sudah prioritas dan di hitung agar tidak mengganggu kinerja anggaran kita,” pungkas Budhi.