Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Provinsi Lampung akhirnya mengajukan tiga nama sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Lampung. Hal tersebut terjadi perubahan dari sebelumnya hanya mengusulkan Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, sehingga menimbulkan polemik.
Wakil Ketua DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan para pimpinan DPRD Lampung menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 31 Mei 2024.
Pertemuan bersama Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, itu membahas usulan Pj Gubernur Lampung. “Kami sudah membahas Pj Gubernur bersama Kemendagri,” ujar Yozi, Senin, 3 Juni 2024.
BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Lampung Banjir Interupsi, Protes Usulan Penjabat Gubernur
Pertemuan itu mengusulkan tiga nama sebagai pengganti Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang masa jabatannya akan berakhir pada 12 Juni 2024.
Ketiga calon Pj Gubernur itu adalah Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahmad Hadi, dan Staf Ahli Kemenpora Syamsudin.
Dari pertemuan itu akan melanjutkan rapat pembahasan usulan kembali pada 4 Juni 2024. “Hasil rapat 4 Juni, nantinya untuk diusulkan ke Presiden,” kata Bendahara DPD Demokrat Lampung itu.
Menurut dia, pemerintah pusat akan memastikan Pj Gubernur Lampung sebelum 12 Juni 2024. “Kami berharap kandidat tersebut mengerti dan paham dengan situasi dan kondisi Lampung,” kata dia.
Sebelumnya, usulan Pj Gubernur Lampung itu menuai kontroversi di kalangan DPRD Lampung. Anggota legislatif itu turut membanjiri interupsi terkait usulan nama calon penjabat (Pj) Gubernur.
Para anggota ramai melakukan protes dalam rapat dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah 2023, pada 22 Mei 2024 lalu.