Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong keluarnya peraturan presiden (Perpres) terkait singkong. Pihaknya juga meminta Kementerian Pertanian segera bergerak cepat merespon hal ini.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Ia menyampaikan keputusan bersama antara Gubernur dan perusahaan yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400 dan keputusan Menteri Pertanian yang menetapkan harga Rp1.350 tidak berjalan di lapangan.
“Keputusan yang buat Gubernur. Itu tidak berjalan begitu dan yang menjadi keputusan dari Menteri Pertanian. Hal tersebut karena pabrikan masih berat untuk menjalankan harga tersebut,” kata dia.
Baca Juga :
Kemudian ia meminta agar Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada kementerian terkait untuk segera keluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
“Kalau bisa segera keluarkan Perpres yang berkaitan dengan harga singkong. Sehingga ketika bisa terwujud insyaallah persoalan singkong dapat terselesaikan. Baik jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Politikus Partai Gerindra ini.
Selanjutnya menurutnya, Perpres tersebut juga akan menjelaskan terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan harga sesuai dengan kesepakatan yang telah tersepakati.
“Nanti regulasi yang terdorong oleh Komisi IV apakah bentuk nya Perpres maka sanksinya diperkuat. Sehingga penerapan bagi aparat terkait untuk pelanggaran yang terjadi,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, hal tersebut dalam rangka menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu juga ia imbau Kementerian Perdagangan untuk mendorong agar dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait agar memperketat impor.
“Impor harus tertata. Kalaupun harus impor yang melakukan bukan dari perusahaan pengolah tepung tapioka. Tapi perusahaan pemakai tapioka seperti perusahaan roti tapi ini kalau memang produksi lokal tidak mencukupi,” jelasnya.