Jakarta (Lampost.co) : Dua inspektur tambang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) ihwal korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan dua dari tiga saksi yang menjalani pemeriksaan ialah inspektur tambang.
“Saksi FA dan TM selaku Inspektur Tambang,” kata Ketut, Rabu, 24 April 2024.
Saksi lainnya, kata Ketut, ialah BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun ketiga saksi menjalani pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Tepatnya, di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka Tamron alias AON (TN).
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung RI mengaku pihaknya belum menghitung nilai penyitaan aset smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Hal itu terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Nilai aset sita belum ada hasil perhitungannya karena baru kemarin penyitaan,” ungkap Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto, Selasa, 23 April 2024.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, 5 smelter, dan 2 unit bulldozer. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan IUP PT Timah.