Bandar Lampung (Lampost.co) — Dugaan korupsi rekrutmen honorer atau tenaga harian lepas pada DPRD Metro terus berlanjut. Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menemukan adanya unsur pidana.
perkara yang tertangani oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung itu, telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah kami tingkatkan dari tahap lidik ke sidik,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Derry Agung Wijaya, Kamis, 8 Januari 2026.
Kemudian menurut Derry, total ada 29 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, dari berbagai unsur. Namun Derry belum bisa memaparkan modus yang tergunakan oleh pihak pelaku, karena masih dalam proses penyidikan.
“Ya kami dapat informasi dari masyarakat. Ada dugaan rekrutmen yang tidak sesuai kapasitas, dan jumlah saksinya akan terus bertambah,” katanya.
Sementara kasus ini menyeruak ke publik setelah UU No. 20/2023 yang melarang rekrutmen untuk penambahan tenaga honorer. Setidaknya ada 16 oknum yang dugaannya terlibat memuluskan rekrutmen ratusan honorer.
Adapun modus bancakan rekrutmen itu dugaannya mulai jatah untuk memasukkan calon honorer. Hingga bagaimana penganggaran gaji honorer yang terajukan eksekutif bisa “gol” dan disetujui DPRD.








