Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, akan mengkaji ulang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kemungkinan perpanjangan jika hasil evaluasi menunjukkan masih banyak masyarakat yang memerlukan layanan ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai pada 1 Mei 2025 akan berakhir pada 31 Juli 2025. Gubernur Mirza menjelaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi capaian program tersebut minggu depan. “Saya akan panggil Bapenda untuk melakukan evaluasi. Melihat berapa persen masyarakat yang sudah membayar pajak dan yang belum,” kata Mirza saat di Gedung Balai Keratun pada Selasa, 15 Juli 2025.
Salah satu aspek yang akan dibahas dalam evaluasi adalah peran sewa guna usaha (leasing) dalam program pemutihan ini. “Kita akan membahas lebih dalam mengenai mekanisme terkait leasing, karena ini adalah salah satu masukan dari masyarakat,” tambahnya.
Mirza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daerah. “Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan kemampuan Pemprov Lampung. Jika masih bisa lebih maksimal, kami akan berusaha maksimalkan,” ujarnya.
Namun, Mirza juga menyatakan bahwa jika capaian program sudah berada di titik maksimal, dan tidak ada dampak signifikan meskipun program diperpanjang, maka kebijakan ini tidak akan dilanjutkan. “Jika sudah maksimal dan perpanjangan tidak berdampak, maka kami tidak akan melanjutkan. Tapi jika masih banyak yang ingin membayar pajak namun terkendala, kami akan perpanjang,” tegasnya.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan belum berjalan secara maksimal dan akan evaluasi lebih lanjut. “Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor pada bulan Mei hingga Juni 2025. Tercatat mencapai Rp140 miliar, dengan 320 ribu kendaraan yang terlibat,” jelas Slamet.
Perusahaan Leasing
Dari total tersebut, Rp79 miliar berasal dari kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan, dengan 179 ribu unit kendaraan. Sementara Rp61 miliar berasal dari kendaraan yang taat pajak, dengan 141 ribu kendaraan. “Kami terus berupaya memperbaiki program ini agar kedepan pendapatan dari PKB dapat maksimal,” ungkapnya.
Slamet juga menambahkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan perusahaan leasing untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak, termasuk kendaraan dengan BPKB di leasing. “Kami sudah bertemu dengan perusahaan leasing dan berkoordinasi dengan OJK untuk memfasilitasi masyarakat. Semoga MOU antara Pemprov Lampung dan perusahaan leasing segera terwujud,” tambahnya.








