Bandar Lampung (lampost.co)–Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menegaskan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi ASN memiliki payung hukum resmi. Pengelolaan dana umat tersebut secara transparan untuk kesejahteraan bersama.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menjelaskan bahwa tata kelola ZIS mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Regulasi nasional tersebut memberikan mandat resmi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dana.
Menurutnya, sistem pemotongan gaji untuk ZIS ini sebenarnya sudah berjalan puluhan tahun di tingkat kabupaten dan kota. Kebijakan ini kini ditarik ke tingkat provinsi karena sistem pembayaran gaji ASN sudah terpusat di Kanwil.
“Pemotongan ZIS ini bukan hal baru melainkan perpindahan sistem administrasi dari kabupaten ke Kanwil,” ujar Zulkarnain, Senin, 25 Mei 2026.
Zulkarnain meluruskan bahwa pada masa kepemimpinannya justru sejumlah potongan lain di luar zakat telah resmi dihapuskan. Kebijakan tegas ini meliputi penghapusan iuran Korpri, Dharma Wanita, hingga iuran organisasi profesi seperti APRI.
Kemenag Lampung juga menghindari unsur paksaan dengan meminta persetujuan tertulis dari para pegawai melalui formulir online. Melalui pengisian Google Form tersebut, setiap pegawai berhak menentukan sendiri tingkat keikhlasan nominal potongan mereka.
Hasilnya, beberapa pegawai memilih tidak dipotong, sebagian menyumbang Rp5 ribu, bahkan ada yang hanya Rp2 ribu. Sistem personalisasi ini memastikan prinsip sukarela tetap terjaga dengan baik di lingkungan kerja kementerian.
Alokasi 70 Persen Dana ZIS Pihak Kanwil Kemenag mulai memberlakukan sistem pemotongan zakat ini sejak periode bulan Maret dan April 2026. Seluruh dana setoran awal wajib masuk ke rekening Baznas Provinsi Lampung selaku pemegang otoritas utama.
Selanjutnya, Baznas mengembalikan dana sebesar 70 persen ke Kanwil Kemenag dan mengelola sisa 30 persen untuk kabupaten. Dari porsi 70 persen tersebut, Kemenag membagi kembali anggarannya menjadi dua pos pemanfaatan utama:
Sebanyak 30 persen dana mengalir kembali secara proporsional ke Kemenag tingkat kabupaten dan kota.
Sebanyak 40 persen dana dikelola Kanwil untuk mengeksor berbagai program kesejahteraan internal pegawai dan mitra.
Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Lampung, Makmur, menambahkan dana tersebut menaikkan pendapatan pegawai. Uang zakat ini menjadi subsidi silang bagi 187 pegawai PPPK Paruh Waktu di Lampung.
Gaji para honorer tersebut kini melonjak menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya yang hanya Rp500 ribu. Selain itu, Kemenag juga menyalurkan dana ZIS untuk program bedah rumah tidak layak huni milik guru ngaji.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update