Bandar Lampung (Lampost.co)– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung telah merampungkan proses audit atau pemeriksaan terinci atas audit keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan tersebut berakhir dengan Exit Meeting yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 4 April 2024.
Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan audit atas laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.
“Ini (audit) adalah prosedur biasa. Aadi APBD kan amanah rakyat, jadi harus kami audit. Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rakyat lagi lewat DPRD,” ujarnya pasca agenda Exit Meeting tersebut.
Menurutnya, hasil proses audit yang baru saja rampung ini masih bersifat sementara. Pemerintah Provinsi Lampung memiliki kesempatan menanggapi hasil audit tersebut untuk kemudian menindaklanjuti hingga menghasilkan produk laporan final hasil LHP.
“BPK sudah selesai melakukan audit. Cuma sifatnya masih sementara dan kita bisa menanggapi. Nanti begitu sudah ditanggapi dan selesai, akan jadi laporan hasil pemeriksaan,” kata dia.
Mengenai catatan-catatan yang Pemprov Lampung terima dari BPK atas laporan keuangan daerah, Fahrizal menyebut hal ini belum dapat mereka publikasikan hingga memperoleh hasil final LHP.
Proses Pemeriksaan
Kepala Subauditorat Lampung I BPK RI Perwakilan Lampung, Yayon Hudiantoro menjelaskan proses audit laporan keuangan Pemprov Lampung berlangsung selama 30 hari.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan (laporan keuangan) selama 30 hari mulai 1 Maret selesai hari ini, 4 April,” tuturnya.
Pihaknya mengapresiasi Pemprov Lampung yang mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Hasil final LHP nantinya akan mereka umumkan kepada publik melalui Rapat Paripurna DRPD yang rencanakan bakal berlangsung pada 7 Mei 2024 mendatang.
“Kami berterimakasih kepada Pemprov karena mendukung pemeriksaan. Kami rencanakan tanggal 7 Mei (publish LHP) sesuai peraturan perundang-undangan melalui Sidang Paripurna DRPD,” pungkasnya.