Bandar Lampung (Lampost.co): Polda Lampung mulai memetakan fokus penindakan pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 2 Februari hingga 15 Februari 2026. Kepolisian menetapkan sembilan pelanggaran prioritas untuk menekan angka fatalitas kecelakaan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan polda Lampung menetapkan sembilan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. Penindakan itu bisa melalui teguran simpatik dan tilang elektronik ETLE. Adapun sembilan jenis pelanggaran yakni penggunaan knalpot brong, modifikasi rangka kendaraan, dan penyalahgunaan strobo dan sirine. Kemudian, penggunaan TNKB ilegal, pelanggaran penggunaan helm SNI, dan operasional travel liar. Selanjutnya, alih fungsi kendaraan angkutan barang, pengoperasian kendaraan tidak laik jalan, serta parkir liar di kawasan wisata.
“Sebanyak 862 personel gabungan terjun dalam operasi ini,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain mengerahkan personel lapangan, Polda Lampung mengoptimalkan kamera ETLE statis di sejumlah titik vital di Bandar Lampung, seperti Jalan Patimura, RA Kartini, ZA Pagar Alam, dan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) KM 108. Polda Lampung juga menambah empat titik ETLE baru yang masih menjalani tahap uji coba, yakni di Jalan Endro Suratmin, Jalan H. Pangeran Suhaimi, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pramuka.








