Mesuji (Lampost.co)–Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji Syamsudin mengajukan pensiun dini dari jabatannya, Selasa 16 April 2024.
Ia telah menyampaikan surat pengajuan pensiun dini ke BKPSDM Mesuji.
Dalam surat tersebut, Syamsudin menyampaikan permohonan berhenti dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai 1 Agustus 2024 mendatang.
BKPSDM membenarkan informasi tersebut. Sekretaris BKPSDM Mesuji, Dwi Supratikno mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses pengajuan pensiun dini Sekda.
“Betul sekali, beliau mengajukan pensiun dini. Namun masih dalam proses,” jelasnya.
Syamsudin sendiri tercatat telah menjabat sebagai Sekda Mesuji sejak Juni 2020 lalu.
“Biasanya nanti ada pelaksana tugas (plt) dahulu jabatan sekda sambil menunggu seleksi terbuka untuk jabatan definitif,” lanjut Dwi.
Penjabat Bupati Mesuji akan menunjuk Plt sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah.