Jakarta (Lampost.co) – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kemungkinan sulit bergabung dengan presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal itu karena tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Faktor Jokowi mempengaruhi keengganan Megawati untuk bergabung dengan koalisi Prabowo,” kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie melalui telepon, Selasa,16 April 2024.
Menurutnya, keikutsertaan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo makin memperkeruh kondisi tersebut. Upaya itu bahkan melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan cawapres.
“Gibran anaknya (Jokowi) yang merupakan kader sendiri (PDIP) tapi malah menjadi cawapres Prabowo,” ujar dia.
Kerenggangan itu, kata Jerry, semakin terlihat dari absennya Jokowi menemui Megawati saat Idulfitri. Bahkan, Jokowi tidak hadir dalam hari ulang tahun (HUT) PDIP lantaran tengah melawat ke luar negeri.
“Faktor berikutnya ialah akar rumput PDIP,” kata dia.
Jerry memprediksi pendukung PDIP menolak Megawati bergabung dengan Prabowo. Sebab, mereka kecewa Jokowi tidak mendukung Ganjar Pranowo yang merupakan kolega satu partai.
“Lain ceritanya kalau Jokowi mendukung Ganjar sebagai capres PDIP, hubungan Jokowi dan Megawati pasti tetap langgeng,” kata dia.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim, memastikan akan ada pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan presiden terpilih Prabowo Subianto. Namun, hal itu berlangsung usai putusan sidang sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) hasil pemilu presiden 2024. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan komunikasi masih terus berlangsung untuk menentukan kapan waktu tepat untuk pertemuan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada penentuan tanggalnya., Namun, hampir pasti terlaksana setelah menunggu hasil putusan MK,” kata Chico melalui telepon, Senin, 15 April 2024.
PDIP kini fokus pada proses sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK. Adapun jadwal pembacaan putusan MK tersebut pada 22 April 2024.