• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 00:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Jurnalis Harus Paham Kewajiban dalam Menjalankan Profesi

Seorang jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ricky Marly by Ricky Marly
12/06/24 - 16:53
in Lampung
A A
Jurnalis Harus Paham Kewajiban dalam Menjalankan Profesi

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain saat menyampaikan materi dalam kegiatan silaturahmi Polda Lampung dan media massa di Rainbow Slide, Kemiling, Bandar Lampung, Rabu, 12 Juni 2024. (Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski begitu, ada sejumlah kewajiban yang mesti jurnalis jalankan dalam menjalankan profesinya.

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, wartawan adalah seseorang yang bekerja mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita dan secara teratur menulis laporan untuk dimuat di media massa.

Dalam memproduksi berita, pers harus berimbang dalam menggunakan narasumber. Bahkan pers wajib memberikan hak jawab kepada narasumber terkait pemberitaan.

Baca Juga:

Jurnalis Tuntut Pembatalan Pasal Bermasalah Revisi UU Penyiaran

“Jika tidak wartawan atau pers melakukan pelanggaran dan dapat terancam hukuman denda maksimal Rp500 juta,” ungkapnya, Rabu, 12 Juni 2024.

Hal tersebut Iskandar sampaikan dalam kegiatan silaturahmi Polda Lampung dan media massa di Rainbow Slide, Kemiling, Bandar Lampung.

Selain itu, perusahaan pers atau wartawan juga wajib memberikan hak koreksi tidak hanya kepada narasumber, tapi kepada publik. Kewajiban ini berkaitan jika terdapat materi pemberitaan yang keliru.

Kemudian wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkap identitas narasumber. Hal tersebut berdasarkan pasal 1 ayat 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hak tersebut untuk melindungi narasumber, wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber bahkan dalam persidangan,” jelasnya.

Pemimpin Perusahaan Lampung Post itu juga menambahkan, dalam konteks produk jurnalistik, permasalahan pers harus terselesaikan melalui sengketa pers di Dewan Pers. Hal tersebut yang membedakan perusahaan pers dan media sosial.

Tags: jurnalisPERSwartawan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Paguyuban Pasundan Lampung meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025 di Lapangan Korpri Gubernuran, Sabtu, 5 Juli 2025.

Paguyuban Pasundan Meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Karnaval Festival Krakatau 2025 di lapangan korpri kantor Gubernur Lampung, Sabtu, 5 Juli 2025, berlangsung meriah dan Paguyuban...

Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan tinggi

Dukung Dunia Pendidikan, UIM Berikan 1.000 Beasiswa untuk Masyarakat

by Sri Agustina
05/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui program...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.