Bandar Lampung (Lampost.co) — Luas kawasan hutan Lampung 2025 resmi menjadi 948.641 hektare. Angka terbaru tersebut setelah Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) melakukan penataan ulang.
Poin Penting:
-
Luas hutan Lampung hasil penataan ulang 948.641 hektare
-
Pemprov Lampung hanya mengelola 56 persen atau 541 ribu hectare.
-
Fokus pada konservasi, keberlanjutan, dan keseimbangan ekosistem.
Sebelumnya, luas hutan Lampung tercatat 1.004.735 hektare. Setelah evaluasi detail, angka itu menurun karena penyesuaian status dan batas kawasan. Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan penurunan tersebut bukan karena hilangnya tutupan hutan.
“Setelah peninjauan ulang, luas kawasan hutan Lampung kini 948.641 hektare. Pembagiannya meliputi kewenangan pusat melalui Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan , serta kewenangan pemerintah provinsi,” kata Yanyan, Jumat, 19 September 2025.
Baca juga: Warga Lampung Barat Diimbau Hindari Hutan Malam Hari Usai Serangan Harimau
Provinsi Mengelola 56 Persen
Dari total luas tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung hanya mengelola sekitar 541 ribu hektare atau 56 persen kawasan hutan. Pengelolaan melalui 17 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lampung.
Kawasan itu mencakup hutan lindung Lampung, hutan produksi Lampung, hingga hutan konservasi Lampung. Salah satu kawasan penting adalah Tahura Wan Abdul Rahman, yang menjadi pusat edukasi lingkungan sekaligus destinasi wisata alam Lampung.
Sementara itu, sisanya tetap menjadi kewenangan pusat dengan fokus pada konservasi Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yang memiliki nilai ekologis tinggi.
14 Persen Alami, 86 Persen Beraktivitas
Menurut Yanyan, setiap KPH Lampung wajib menyusun rencana pengelolaan berbasis tata hutan. Dari hasil tata hutan, sekitar 14 persen kawasan hutan Lampung masih berupa hutan alami tanpa aktivitas manusia.
Namun, sekitar 86 persen kawasan hutan Lampung sudah terdapat aktivitas masyarakat. Aktivitas itu meliputi pertanian, perkebunan, dan permukiman yang berkembang di sekitar hutan.
Selain itu, dari total luas yang dalam pengelolaan provinsi, terdapat sekitar 109 ribu hektare hutan Lampung yang telah mendapat izin kelola hutan Lampung kepada perusahaan.
“Korporasi pemegang izin wajib menyusun rencana kerja usaha 20 tahun. Selain itu, mereka harus melaporkan kegiatan tahunan agar pengelolaan tetap terarah,” ujar Yanyan.
Komitmen Konservasi dan Keberlanjutan
Penataan ulang kawasan hutan Lampung ini menegaskan komitmen Dinas Kehutanan Lampung dalam menjaga keseimbangan antara konservasi, pemanfaatan ekonomi, dan keberlanjutan.
Yanyan juga menekankan pengelolaan hutan Lampung tidak hanya fokus menjaga ekosistem. Namun juga harus mampu memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan strategi tata kelola yang terukur, kawasan hutan Lampung 2025 diharapkan tetap lestari sekaligus produktif.