• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 21/09/2025 09:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Kawasan Hutan yang Masuk Kewenangan Pemprov Lampung 56 Persen

Dengan luas terbaru 948 ribu hektare, kawasan hutan Lampung menjadi aset penting yang harus dijaga dan melalui pengelolaan berbasis KPH, pemerintah berupaya menyeimbangkan konservasi, pemanfaatan, dan keberlanjutan hutan Lampung.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
20/09/25 - 19:54
in Lampung
A A
Kawasan Hutan yang Masuk Kewenangan Pemprov Lampung 56 Persen

Hutan. (DOK)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Luas kawasan hutan Lampung 2025 resmi menjadi 948.641 hektare. Angka terbaru tersebut setelah Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) melakukan penataan ulang.

Poin Penting:

  • Luas hutan Lampung hasil penataan ulang 948.641 hektare

  • Pemprov Lampung hanya mengelola 56 persen atau 541 ribu hectare.

  • Fokus pada konservasi, keberlanjutan, dan keseimbangan ekosistem.

Sebelumnya, luas hutan Lampung tercatat 1.004.735 hektare. Setelah evaluasi detail, angka itu menurun karena penyesuaian status dan batas kawasan. Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan penurunan tersebut bukan karena hilangnya tutupan hutan.

“Setelah peninjauan ulang, luas kawasan hutan Lampung kini 948.641 hektare. Pembagiannya meliputi kewenangan pusat melalui Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan , serta kewenangan pemerintah provinsi,” kata Yanyan, Jumat, 19 September 2025.

Baca juga: Warga Lampung Barat Diimbau Hindari Hutan Malam Hari Usai Serangan Harimau

Provinsi Mengelola 56 Persen

Dari total luas tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung hanya mengelola sekitar 541 ribu hektare atau 56 persen kawasan hutan. Pengelolaan melalui 17 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lampung.

Kawasan itu mencakup hutan lindung Lampung, hutan produksi Lampung, hingga hutan konservasi Lampung. Salah satu kawasan penting adalah Tahura Wan Abdul Rahman, yang menjadi pusat edukasi lingkungan sekaligus destinasi wisata alam Lampung.

Sementara itu, sisanya tetap menjadi kewenangan pusat dengan fokus pada konservasi Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yang memiliki nilai ekologis tinggi.

14 Persen Alami, 86 Persen Beraktivitas

Menurut Yanyan, setiap KPH Lampung wajib menyusun rencana pengelolaan berbasis tata hutan. Dari hasil tata hutan, sekitar 14 persen kawasan hutan Lampung masih berupa hutan alami tanpa aktivitas manusia.

Namun, sekitar 86 persen kawasan hutan Lampung sudah terdapat aktivitas masyarakat. Aktivitas itu meliputi pertanian, perkebunan, dan permukiman yang berkembang di sekitar hutan.

Selain itu, dari total luas yang dalam pengelolaan provinsi, terdapat sekitar 109 ribu hektare hutan Lampung yang telah mendapat izin kelola hutan Lampung kepada perusahaan.

“Korporasi pemegang izin wajib menyusun rencana kerja usaha 20 tahun. Selain itu, mereka harus melaporkan kegiatan tahunan agar pengelolaan tetap terarah,” ujar Yanyan.

Komitmen Konservasi dan Keberlanjutan

Penataan ulang kawasan hutan Lampung ini menegaskan komitmen Dinas Kehutanan Lampung dalam menjaga keseimbangan antara konservasi, pemanfaatan ekonomi, dan keberlanjutan.

Yanyan juga menekankan pengelolaan hutan Lampung tidak hanya fokus menjaga ekosistem. Namun juga harus mampu memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan strategi tata kelola yang terukur, kawasan hutan Lampung 2025 diharapkan tetap lestari sekaligus produktif.

Tags: dinas kehutanan lampunghutan lampunghutan lindung Lampungizin kelola hutan Lampungkawasan hutan Lampung 2025kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Lampungkonservasi hutan Lampungluas kawasan hutan Lampungpengelolaan hutan LampungTahura Wan Abdul RahmanTaman Nasional Bukit Barisan SelatanTaman Nasional Way Kambas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 21 September 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
21/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 21 September 2025, cuaca Provinsi...

Lampung Jadikan Program Perhutanan Sosial Strategi Ekonomi Hijau dan Pelestarian Hutan

Lampung Jadikan Program Perhutanan Sosial Strategi Ekonomi Hijau dan Pelestarian Hutan

byMuharram Candra Lugina
20/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperkuat program perhutanan sosial sebagai strategi menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan...

Lemkari Lampung Gelar Raker, Yandri Irsan Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Karate Berprestasi

Lemkari Lampung Gelar Raker, Yandri Irsan Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Karate Berprestasi

byMustaanand1 others
20/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengurus Provinsi Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) Lampung menggelar rapat kerja (raker) dan silaturahmi. Acara ini bersama...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.