Gunungsugih (Lampost.co): Suhadi Adha dan Tri Hartono selaku petugas pemeriksa dan pengawas BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Tengah. Hal itu sekaligus menindaklanjuti pemanggilan 36 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejari Lampung Tengah Tommy Adhiyaksyahputra dengan dampingan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Lutfi Presly menyatakan mendukung. Hal itu sebagai tindak lanjut pemanggilan SKK yang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah berikan.
“Kami telah berkoordinasi dan menindaklanjuti SKK yang BPJamsostek Lampung Tengah serahkan tersebut. Ini merupakan program pemerintah yang menjadi amanah kita. Kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan,” ucap Kajari Lampung Tengah Tommy, melalui keterangan tertulis yang Lampost.co terima, Kamis, 18 April 2024.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar perusahaan segera mendaftarkan seluruh karyawannya guna mematuhi berbagai hukum normatif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3. Berbunyi setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemanggilan perusahaan wajib belum daftar untuk datang ke Kantor Kejari Lampung Tengah, sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan. Untuk melakukan pendaftaran dan telah ada kunjungan, namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu ada pemeriksaan,” kata dia.
Adi menambahkan jumlah instansi atau klinik yang pihaknya undang untuk hadir sebanyak 36 klinik se-Kabupaten Lampung Tengah. Adapun potensi tenaga kerja yang belum terdaftar ialah sebanyak 360 tenaga kerja.
Sanksi Perusahaan Tidak Patuh
Adi menyampaikan juga sanksi yang akan berlaku apabila perusahaan belum terdaftar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Adapun hasil pemanggilan tersebut, semua klinik yang hadir menyatakan bersedia untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya. Untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Sementara bagi klinik yang tidak hadir dalam pemanggilan ini akan ada Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penegakan Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Lampung Tengah.
Adi juga berharap instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan mereka. Sementara yang sudah terdaftar untuk membayarkan iuran tepat waktu. “Bukan karena belas kasihan, tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan,” katanya.
“Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan,” tutup Adi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.