Penggeledahan rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menunjukkan keseriusan Kejati Lampung mengusut dugaan korupsi participating interest.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Way Halim, Bandar Lampung, Rabu, 3 September 2025. Dari operasi tersebut, tim penyidik Kejati menyita sejumlah aset bernilai fantastis mencapai Rp38,5 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini menelan nilai sekitar US$17,28 juta.
Armen juga menjelaskan penyidik menemukan berbagai aset berharga. Barang-barang yang Kejati sita dari rumah mantan Gubernur, antara lain 7 unit mobil dengan nilai Rp3,5 miliar, 656 gram emas batangan setara Rp1,29 miliar, dan uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar. Selain itu, menyita deposito bank dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah dan bangunan bernilai Rp28 miliar.
“Total aset yang kami sita dari rumah mantan Gubernur Lampung mencapai Rp38,58 miliar,” ujar Armen, Kamis, 4 September 2025.
Menurut Armen, penyidikan fokus pada aliran dana PI 10% yang pengelolaannya oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), anak usaha PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi keuntungan daerah. “Kami juga sudah memeriksa 40 saksi dan akan terus memanggil pihak terkait,” ujarnya.
Meski perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka. Armen menegaskan tim masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dana PI 10%.
“Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah rangkaian penyidikan dan press release berikutnya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi sorotan publik karena nilainya besar dan melibatkan dana strategis daerah. Aset bernilai puluhan miliar yang Kejati Lampung sita memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan daerah.
Sementara itu, masyarakat kini menanti langkah tegas Kejati Lampung, termasuk penetapan tersangka dalam kasus korupsi participating interest Lampung.
Sementara saat diwawancarai terpisah, mantan Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan, selama pemeriksaan dirinya mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Kejati sehingga proses baru selesai hingga larut malam.
Sementara itu, terkait kabar penggeledahan di kediamannya oleh Kejati Lampung, Arinal membantah hal tersebut. “Tidak ada penggeledahan,” tegasnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update