Bandar Lampung (Lampost.co) – Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus itu berada pada wilayah hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih. Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor. PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 5 Januari 2026,” ujar Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, Rabu, 25 Februari 2026.
Kemudian menurut Kajati, ada dua entitas yang dugaannya terlibat dalam perkara ini yakni PT P pada areal Perusahaan BUMN dan PT I Provinsi Lampung. Menurut Kajati Lampung, penyidik telah memeriksa 59 orang saksi. Mereka dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, Pemerintah Daerah dan Provinsi sebanyak 14 orang dan dari Kelompok Tani sebanyak 24 orang.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli sebanyak 3 orang. Untuk jumlah saksi dan ahli tersebut akan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara,” katanya.
Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses perhitungan yang sedang dimintakan oleh Tim Penyidik kepada ahli terkait. Tim penyidik juga telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik.
“Pada wilayah Lampung maupun di luar Wilayah Lampung, yaitu wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat,” katanya.
Sementara dalam penanganan perkara ini, sejumlah tokoh telah diperiksa sebagai saksi. Seperti mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dan Raden Kalbadi, ayah Raden Adipati.








