Pesawaran (lampost.co)–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengagalkan pengiriman 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di Lampung senilai Rp7,8 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono saat Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan BBL di Kantor Satwas PSDKP, Pesawaran, mengatakan pihaknya menangkap dua orang tersangka illegal fishing.
“Penangkapan kedua tersangka kurir berinisial AP dan MAD pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 04.00 WIB di wilayah Krui, Pesisir Barat,” ujarnya, Rabu, 11 Desember 2024.
Pung menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti satu unit mobil nopol BE 1951 ZB, yang memuat 10 boks BBL. Boks tersebut berisi 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, dan 2.200 jarong jenis pasir.
“BBL berasal dari salah satu gudang pengepulan BBL di Bengkunat, Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat – Krui – Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” ujarnya.
Pihaknya telah melakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilepasliarkan di perairan Pantai Kelapa Kunjir.
Penggagalan penyelundupan itu berkat kerja sama dengan Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.
Berdasarkan data PMO sepanjang tahun ini, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.