• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 20/02/2026 21:08
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (rutan)

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
24/04/24 - 22:00
in Lampung
A A
Logo KPK. Dok

Logo KPK. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (rutan). Langkah tegas ini setelah hasil dari pemeriksaan disiplin oleh Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.
.
“Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menangani pelanggaran internal dengan tuntas dan menunjukkan sikap nol toleransi terhadap korupsi,” ungkap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pemecatan ini merujuk pada sanksi berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
.
Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini sejak tanggal 17 April 2024. Namun, kebijakan ini baru berlaku setelah 15 hari dari tanggal vonis tersampaikan. “Pemberhentian ini akan mulai berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin kepada para pegawai,” ujar Ali.
.
Meskipun langkah ini telah terambil, masalah dalam pelanggaran etik pada internal KPK masih belum terselesaikan sepenuhnya. Sebanyak 15 orang masih belum menjalani pemeriksaan disiplin karena mereka juga tersangkut dalam kasus penerimaan pungli.
.
Selain itu, ada 12 pegawai lainnya yang belum dapat terkenai sanksi disiplin karena pelanggaran tersebut terjadi sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK terbentuk. Saat ini, Lembaga Antirasuah sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi yang tepat bagi mereka.
.
“KPK juga telah mengkoordinasikan hal ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Agar para pegawai yang bersangkutan dapat terproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Ali.
Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPKPEGAWAIPemecatanPUNGLIPungutan Liarrumah tahananRUTAN
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Seorang pekerja sedang mengoperasikan alat excavator untuk mengeruk sedimentasi dalam rangka normalisiasi sungai. Dok/Dinas PU Bandar Lampung

Revitalisasi DAS Kunci Menekan Risiko Banjir di Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan langkah krusial untuk memitigasi bencana...

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Ini 7 Kode Ketukan Kekuhan untuk Keadaan Darurat di Lampung Barat

byDelima Napitupulu
20/02/2026

Liwa (lampost.co)--Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat resmi mengintegrasikan alat tradisional Kekuhan ke dalam sistem peringatan dini daerah....

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Lawan Risiko Sesar Semangko, Parosil Sebut Kekuhan Alarm Bencana Berbasis Kearifan Lokal

byDelima Napitupulu
20/02/2026

Liwa (lampost.co)--Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menetapkan alat tradisional Kekuhan atau kentongan bambu sebagai sistem peringatan dini bencana berbasis kearifan...

Berita Terbaru

Seorang pekerja sedang mengoperasikan alat excavator untuk mengeruk sedimentasi dalam rangka normalisiasi sungai. Dok/Dinas PU Bandar Lampung
Lampung

Revitalisasi DAS Kunci Menekan Risiko Banjir di Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan langkah krusial untuk memitigasi bencana...

Read moreDetails
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Ini 7 Kode Ketukan Kekuhan untuk Keadaan Darurat di Lampung Barat

20/02/2026
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Lawan Risiko Sesar Semangko, Parosil Sebut Kekuhan Alarm Bencana Berbasis Kearifan Lokal

20/02/2026
Pelabuhan Bakauheni merupakan zona merah yang memerlukan atensi ekstra.Dok/Lampost.co

Waspadai Jalur Seaport Bakauheni Menjelang Mudik: Aparat Harus Waspadai Celah Kepadatan

20/02/2026
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Kurir Dijanjikan Upah Rp170 Juta untuk Bawa 17 Kilogram Sabu

20/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.