Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta gratifikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Selain Ardito 4 tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah. Adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Plt Kepala Bapenda Pemkab Lampung Tengah, Anton Wibowo yang juga kerabat Ardito, dan pihak rekanan dari PT. Elkana Mandiri M. Lukman Sjamsuri.
Sementara penetapan tersangka dari proses operasi tangkap tangan (OTT), yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025. KPK menyampaikan, selama februari hingga November 2025, Ardito menerima aliran uang Rp. 5,75 miliar dari fee rekanan.
Kemudian KPK menyebut, uang yang ia terima tergunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang. Rinciannya dari Rp. 5,75 miliar, ada Rp. 500 juta untuk dana operasi bupati dan Rp. 5,25 miliar bayar hutang pemenangan kampanye waktu Pilkada 2024 lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, dari kegiatan tertangkap tangan pada Lampung Tengah. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek. KPK melihat fakta adanya aliran uang korupsi yang tergunakan untuk melunasi biaya kampanye. Bahkan, bisa saja nilainya lebih dari paparan awal, yakni Rp5.25 miliar
“Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih. Itu pun baru temuan awal,” ujarnya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Kemudian dari fakta tersebut, KPK menyebut masih tingginya biaya politik Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih. Lalu punya beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut. Sayangnya, kemudian terlaksanakan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi.
“Fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan. Yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan. Seperti kongres atau musyawarah partai,” ujarnya.








