Menggala (Lampost.co) – Polsek Banjaragung meringkus empat warga Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Tersangka inisial PA (53), KE (39), KA (48), dan MT (62) digrebek sedang main judi kartu.
“Mereka main judi kartu di ruang tamu rumah salah satu pelaku,” kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, Senin, 23 Januari 2023
Taufiq mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sekawanan warga sedang main judi di salah satu rumah. Untuk itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan empat orang itu.
“Dalam penangkapan kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp510 ribu, nampan stainles, tikar, dan dua set kartu ceki,” ujar dia.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.