Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung tengah berupaya memasukkan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah ini untuk memastikan pengelolaan sampah di Lampung masuk prioritas nasional.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan Lampung masih berada dalam radar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Wilayah ini menjadi calon lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Regional.
“Hal ini menjadi bukti konkret atas keseriusan Pemprov Lampung dalam mendukung pengelolaan persampahan. Hal tersebut juga sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yang menargetkan penyelesaian masalah persampahan secara nasional pada tahun 2029,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama pembangunan PLTSa adalah ketersediaan minimal 1.000 ton sampah per hari. Mengingat Kota Bandar Lampung tidak mampu memenuhi kuota tersebut secara mandiri, maka menggunakan skema aglomerasi dengan melibatkan Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Kota Metro.
“Hasil kalkulasi menunjukkan total timbulan sampah dari lima wilayah mencapai 1.169 ton per hari, sehingga telah memenuhi syarat minimum,” paparnya.
Pemprov Lampung juga telah menandatangani kesanggupan tertulis bersama lima pemerintah daerah terkait dan mengirimkan surat resmi kepada KLHK. Sambil menunggu pengesahan revisi Perpres, Pemprov menyiapkan persyaratan administratif. Ini termasuk penetapan lokasi TPA Regional di Kecamatan Natar.
Menurut Riski, skema PSN ini lebih menguntungkan karena tidak terkena tipping fee. Juga memiliki off-taker energi listrik yang jelas melalui kerja sama dengan PLN. “Proses bisnis sudah dirancang dengan matang sehingga tidak membebani pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia optimistis pengesahan revisi Perpres pada September 2025 dan Lampung masuk dalam daftar PSN. “Dengan demikian, target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 dapat tercapai,” tandasnya.







