Kalianda (Lampost.co)- Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan seekor kukang yang terbungkus di dalam dus dan tidak memiliki dokumen resmi di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ),Kabupaten Lampung Selatan.
“Kukang ini petugas amankan karena tidak ada kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan. Kemudian termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi,” kata Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan, Jumat, 16 Agustus 2024.
Baca juga: Polisi Beberkan Motif Penyekapan dan Penganiayaan di Lampung Utara
Dia mengatakan petugas berhasil mengamankan satwa tersebut dari kapal tongkang yang akan berlayar ke Pelabuhan Banten dari Pelabuhan Bandar Bakau Jaya.
“Keberhasilan kami mengamankan satwa lindung ini (kukang) berkat informasi yang kami terima dari kru kapal di pelabuhan tersebut. Tentunya kami juga mengapresiasi kepedulian dari kru kapal yang melaporkan temuan satwa ini kepada Balai Karantina,” kata Donni.
Perlu masyarakat ketahui bersama, kata dia, kukang merupakan salah satu hewan dilindungi yang hidup di wilayah hutan tropis. Berdasarkan status CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), kukang termasuk ke dalam daftar Appendix I.
“Artinya perdagangan untuk hewan ini semakin diperketat dan tidak boleh langsung dari alam. Tetapi harus berasal dari penangkaran,” kata dia.
Laporan ABK Kapal
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Lampung Akhir Santoso menambahkan kukang tersebut pertama kali oleh Anak Buah Kapal (ABK) kapal tongkang temukan saat hendak berlayar dari Pelabuhan BBJ menuju Pelabuhan Bojonegara, Banten.
“Informasi yang kami dapatkan, kukang ini oleh ABK kapal temukan di atas kapal. Tetapi tidak tahu siapa pemiliknya. Satwa langka tersebut di dalam kardus,” kata dia.
Dari temuan itu, lanjut dia, ABK memutuskan untuk menginformasikan kepada kapten kapal dan mengamankan satwa tersebut untuk dibawa kembali ke Pelabuhan BBJ.
“Kemudian saat kapal sandar di pelabuhan, satwa tersebut segera mereka laporkan kepada petugas Karantina Lampung. Karantina Lampung menyerahterimakan kukang tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung. Kemudian BKSDA) Bengkulu menitiperawatkan ke Jaringan Satwa Indonesia,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.