Kalianda (Lampost.co)—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit kendaraan dinas kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Adapun hibah yang Pemkab Lampung Selatan terima berupa satu unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam nomor rangka AGH300178579 dan nomor mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangan yang Antara terima di Bandar Lampung, Kamis (3/10/2024).
Ia mengatakan kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan amar putusan a quo.
“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan manfaat bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya Pemkab Lampung Selatan kelola ke depannya dapat bermanfaat,” katanya.
Mekanisme hibah, ujar Mungki, merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery atau pemulihan aset atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.
“Hibah ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional asset recovery. Sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” kata dia.
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, berterima kasih atas hibah aset dari KPK.
Menurut dia, pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.
“Ini momen luar biasa bagi kami, terima kasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini bermanfaat baik. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” kata Thamrin.