Kalianda (lampost.co)–Seorang pemuda Sugiono (34), warga Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan (Lamsel), melaporkan Tomo, warga Ngisti Karya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur atas dugaan penganiayaan.
Sugiono menjadi korban tindak pidana kekerasan pemukulan hingga luka di wajah.
Berdasar keterangan resmi kepada Lampung Post, Senin, 7 April 2025, Sugiono mengalami penganiayaan pada Jumat malam, 4 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, ia mengaku sedang bersilaturahmi ke kediaman temannya, Deni, di Dusun Srimulyo, Desa Karang Pucung. “Secara tiba-tiba Tomo memukul saya. Yang saya tahu, Tomo itu warga Ngisti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Sugiono.
Ia menyebutkan penganiayaan atasnya yakni pemukulan di wajah dua kali sehingga menyebabkan mata lebam. “Bibir saya juga pecah dan berdarah. Saya langsung berobat dan bersama saudara melaporkannya ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Kerabat korban, Saryono (43), menyayangkan penganiayaan pelaku terhadap korban. “Sudah kami dampingi untuk melaporkan apa yang telah menimpa Sugiono,” ujarnya. Laporan atas kasus tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor STPL/B1-178/IV/2025/SPKT/POLSEK KATIBUNG/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG.
Negara Hukum
“Ini negara hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Semoga pelaku segera tertangkap agar menjadi pelajaran berharga di kemudian hari,” tutupnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Sugiono mengalami luka di bagian wajah, lebam pada mata sebelah kiri. Korban juga mendapat jahitan pada bibir atas sebelah kiri.