Gunungsugih (Lampost.co) — Kabupaten Lampung Tengah mencatat ada 24 kasus luar biasa. Terkait pelecehan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur serta inces terjadi sepanjang tahun 2024.
.
Bahkan baru-baru ini, Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah menangkap M (39) ayah kandung melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku juga melakukan kekerasan secara fisik.
.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan kasus yang terjadi sepanjang tahun 2024 sudah masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Rata-rata kasus yang telah terjadi, pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni orang tua kandung, tiri hingga guru.
.
“Kita masih awal tahun 2024. Tapi sudah kami temukan kasus incest. Sampai hari ini yang melapor ada 24 korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Ini sudah benar-benar kejadian luar biasa,” kata Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono, Minggu, 25 Februari 2024.
.
Pihaknya mengutuk keras, kasus ayah kandung yang memperkosa anak kandungnya hingga 7 kali. Serta kekerasan fisik, hingga ancaman pembunuhan terhadap anak kandungnya yang menjadi korba pelampiasan nafsu bejat orang tua kandungnya.
.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa itu, kami mengutuk keras kasus incest. Ada seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga berulang kali. Kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma berat,” katanya.
.
“Karena setiap melakukan hubungan badan, korban selalu mendapat kekerasan fisik sampai ancaman pembunuhan kalau tidak mau melayani napsu bejatnya,” jelasnya.
.
Keprihatinan ini, semakin mendalam. Sebelumnya pada kecamatan yang sama, Januari 2024 lalu juga terungkap kasus pemerkosaan oleh pengurus Pondok Pesantren Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, dengan korban yang lebih dari satu orang.
.
“Saya benar-benar prihatin dan menysalkan kasus incest yang terjadi ini. Karena kita masih ingatkan. Belum lama ini ada pengasuh ponpes wilayah Polsek Seputih Surabaya yang memperkosa santri watinya. Sekarang ayah kandung, perkosa anak kandungnya sendiri dan terjadi di wilayah hukum yang sama,” imbuhnya.
.
Peran orang tua dan keluarga yang harusnya menjadi benteng terdepan untuk melindundungi anak-anak saat ini susah rapuh. Selain itu, lembaga pendidikan Pondok Pesantren dan lembaga yang semestinya mendidik. Serta menjadi tempat yang aman dan nyaman ternyata juga sudah tercoreng dan bukan tempat yang aman lagi.
.
“Pada tahun 2024, sebanyak 75 persen pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan orang terdekat, mulai dari orang tua kandung, orang tua sambung, paman, ipar, kerabat, pacar dan orang terdekat,” katanya.
.
“Sudah tidak ada tempat yang aman an nayaman lagi bagi anak-anak kita, belum lagi, pada lembaga pendidikan Ponpes juga sudah tercoreng. Asumsinya sudah bukan tempat aman lagi bagi anak-anak,” kata Eko Yuono, yang juga sebagai Ketua Majelis Hukum dan Ham Muhammadiyah Lampung tengah.
.
Menurutnya, predator anak, sudah siap dengan berbagai caranyanya untuk melampiaskan nafsu birahinya terhadap korbanya yang masih dibawah umur. Dengan demikian KLB yang terjadi ini, negara segera hadir karena selama ini, keberadan negara atau pemerintah daerah belum melakukan penangaman yang maksimal.
.
“Jangan hanya sebatan retorika, kita sudah sangat darurat kejahatan seksual pada Lampung tengah pemerintah kampung, kecamatan dan kabupaten harus segera berkalaborasi untuk bagaimana membuat langkah dan kebijakan penanggulanganya,” tutupnya.