Gunungsugih (Lampost.co) — Untuk menjaga situasi Kamtibmas yang tetap aman dan kondusif, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit meminta seluruh elemen masyarakat untuk menaati aturan batasan waktu hiburan malam organ tunggal.
Hal tersebut Kapolres sampaikan saat menghadiri rapat koordinasi bersama Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Forkopimda di aula Bapeda setempat, Rabu, 29 Mei 24.
Menurut AKBP Andik banyak laporan dari masyarakat adanya hiburan malam melebihi batas waktu, yakni pukul 21.00 WIB. Hal itu berpotensi memicu kerawanan Kamtibmas. Sebab, tidak menutup kemungkinan, hiburan malam seperti organ tunggal dan lainnya jadi tempat pesta miras, perjudian hingga ke narkotika.
Baca juga: Gelar Hajatan dengan Hiburan Organ Tunggal? Catat Aturan Batas Waktunya
“Hiburan malam kalau tidak kita tertibkan jam operasional akan berpotensi kerawanan Kamtibmas. Kanyak kegiatan dan perilaku negatif,” kata dia.
Ia mengungkapkan hal itu kepada seluruh tamu undangan yang hadir meliputi camat, Kapolsek jajaran beserta perwakilan pemilik usaha hiburan malam. Kapolres menegaskan, pihanya bersama pemerintah daerah tidak membatasi pengusaha hiburan malam dalam mencari rezeki. Namun pelaksanaannya harus ada batas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua pihak harus turut bekerja sama agar tidak lagi hiburan malam melewati batas waktu,” kata dia.
Lapor
Ia menegaskan, pengusaha hiburan yang berasal dari luar Lampung Tengah, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Apabila masih ada oknum masyarakat yang melanggar aturan itu agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas, Bhabinsa atau ke Polsek terdekat.
“Kami akan bubarkan dan tindak tegas apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan batasan waktu,” kata dia.
Andik berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini, semua warga dapat mematuhinya. Apabila terjadi pelanggaran maka akan ada tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad meminta jajarannya menyosialisasikan hal itu hingga tingkat kampung. Dengan begitu masyarakat tahu dan menaati aturan terkait hiburan malam batas waktu terebut.
“Saya minta camat, lurah, kepala kampung agar segera menyampaikan kesepakatan bersama ini kepata masyarakat,” kata dia.