Kasus dugaan korupsi dana desa Kedaton menunjukkan pentingnya pengawasan anggaran hingga tingkat desa.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) menyoroti kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kedaton, Lampung Utara. Kasus itu mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintahan desa.
Dekan Fakultas Hukum UTB, Ahadi Fajrin Parsetya, menilai korupsi dana desa masih sering terjadi. Karena itu, perlu memperkuat pengawasan penggunaan anggaran.
Menurut Ahadi, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara merupakan langkah tepat. Namun, proses tersebut harus tetap sesuai aturan hukum.
“Ketika penyidik memiliki minimal dua alat bukti sah, penetapan tersangka menjadi bentuk kepastian hukum,” ujar Ahadi, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan dugaan penyimpangan selama tiga tahun anggaran menunjukkan pola sistematis. Selain itu, kasus korupsi dana desa tersebut memperlihatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan.
Menurut dia, modus korupsi dana desa terlihat dari kegiatan yang tidak terealisasi. Namun, tetap mencairkan penuh anggaran kegiatan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan fisik desa. Praktik tersebut melanggar hukum dan merugikan negara. “Perbuatan itu masuk kategori penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” katanya.
Ahadi menegaskan pengelolaan dana desa harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, pemerintah desa wajib melibatkan masyarakat dalam pengawasan anggaran.
Ia menyebut pengelolaan keuangan desa sudah diatur jelas dalam regulasi. Namun, implementasi di lapangan masih sering bermasalah.
Menurut dia, banyak aparatur desa memanfaatkan lemahnya pengawasan internal sehingga kerap terjadi korupsi dana desa. Karena itu, penyimpangan anggaran terus berulang di sejumlah daerah. “Dana desa seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa,” ujarnya.
Namun, praktik korupsi justru menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat. Selain itu, warga desa kehilangan hak atas pembangunan yang layak.
Ahadi menilai banyak faktor yang memicu perilaku koruptif aparatur desa. Mulai dari lemahnya integritas hingga minimnya pengawasan.
Selain itu, budaya kekuasaan yang terpusat pada kepala desa memperbesar peluang penyimpangan atau terjadinya korupsi dana desa. Sebab, kepala desa sering memegang kendali penuh anggaran.
Menurut dia, mekanisme pengawasan desa belum berjalan optimal. Bahkan, fungsi kontrol Badan Permusyawaratan Desa sering lemah. “Ketika kontrol masyarakat dan perangkat desa tidak berjalan, peluang korupsi dana desa semakin besar,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah modus korupsi dana desa yang terus berulang. Modus itu meliputi mark up anggaran dan kegiatan fiktif.
Selain itu, pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan masih sering ditemukan. Karena itu, sistem pengawasan dinilai belum efektif. “Modus seperti ini hampir selalu muncul dalam perkara korupsi desa,” ujarnya.
Secara hukum, Ahadi menegaskan korupsi dana desa masuk tindak pidana korupsi. Sebab, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara.
Menurut dia, Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana berat dapat menjerat tersangka. Selain hukuman penjara, pelaku juga wajib mengembalikan kerugian negara.
Ia berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat pembinaan dan pengawasan.
Menurut Ahadi, penegakan hukum memang penting untuk efek jera. Namun, langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama. “Pengawasan ketat dan pendidikan integritas sangat penting agar korupsi dana desa tidak terus berulang,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dana desa Kedaton kini menjadi perhatian publik Lampung Utara. Selain itu, masyarakat berharap aparat mengusut tuntas perkara tersebut.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update