Kotabumi (Lampost.co)–Polres Kabupaten Lampung Utara menyosialisasikan persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Saat ini harus melampirkan keanggotaan BPJS kesehatan, sama seperti pemembuat SIM.
“Sesuai Inpres Nomor: 01/ 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan nasional. Serta perkap No.06/2023 tentang penerbitan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan kepesertaan BPJS kesehatan,” kata Kasat Intelkam Polres Lampura, Iptu Andi Meiriza Putra mewakili Kapolres.
Menurutnya, kebijakan tersebut untuk memastikan seluruh elemen masyarakat telah tercover kesehatannya melalui asurasi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Uji Coba Syarat JKN Aktif bagi Pemohon Pembuatan SIM Resmi Berlaku Nasional
“Kami menggandeng rekan-rekan jurnalis, agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya program tersebut. Harapannya seluruh elemen masyarakat memiliki perlindungan kesehatan, minimal BPJS kesehatan,” terangnya.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program tersebut. Demi tersedianya perlindungan kesehatan bagi semua penduduk.
“Harapannya itu, seluruh masyarakat dapat terjamin kesehatannya. Mudah-mudahan program ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.