Kotabumi (lampost.co)—Pemdes Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, mengecek peta perbatasan wilayah yang berada di Dusun Bawangsepulau atau dikenal sebagai Yayasan Ludaya.
Pemerintah desa bersama jajaran, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cas and Partner turun guna memastikan perbatasan di beberapa desa itu, Rabu (24/4/2024).
Kades Bumiagung Marga, Yunizar, menjelaskan kedatangannya bersama rombongan dalam rangka menginventarisasi aset desa yang berada di dusun kantong desa setempat.
“Hari ini kami sengaja datang bersama LBH dan ahli waris untuk mengecek peta batas tanah Dusun Yayasan Ludaya atau yang sekarang bernama Bawangsepulau,” kata dia di lokasi yang terletak di perbatasan dengan Tulangbawang Barat itu.
Data Aset
Selain itu, kedatangannya bersama rombongan juga untuk mendata sekaligus memastikan aset desa yang ada di sana. Sebab, tanah di lokasi telah banyak berpindah tangan, meski itu sebenarnya adalah tanah ulayat Desa Bumiagung Marga.
Tanah tersebut seharusnya kembali ke desa, pasca-penutupan pabrik tapioka. Hal itu sebagai implementasi dari Yayasan Ludaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kita lihat di sini, tanahnya telah banyak diperjualbelikan. Padahal, jelas-jelas ini tanah ulayat warga Desa Bumiagung Marga,” ujarnya.
Berdasarkan denah dalam peta, Dusun Bawangsepulau yang dahulu bernama Yayasan Ludaya berbatasan langsung Way Pengacaran di sebelah utara. Lalu, di selatan dengan Desa Banjarnegeri, dan barat dengan Way Cappang Wawai. Luas dusun itu 1.016 ha.
“Kami segera menertibkan aset-aset tanah desa ini. Sebab, banyak juga yang sudah memperjualbelikan aset desa tanpa sepengetahuan pemdes. Begitupun dengan eks pabrik tapioka, pihaknya akan mempertanyakan asetnya. Sebab, sampai saat ini belum kembali ke Desa Bumiagung Marga,” ujarnya.
Sebab, itu adalah bagian dari Desa Bumiagung Marga berupa tanah ulayat warga.
Petakan Batas Wilayah
Sebelumnya, Pemdes Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, melaksanakan pemetaan batas wilayah sekaligus administrasi di Yayasan Ludaya, yang sekarang disebut Bawangsepulau, Dusun V, desa setempat, Senin (4/3/2024). Pasalnya, banyak persoalan khususnya administrasi yang terjadi di pedukuhan kantong itu. Seperti masalah pindah domisili, meski rumah dan tanahnya masih berada di sana.
Juga masalah jual-beli tanah, yang seharusnya masuk administrasi Pemdes Bumiagung. Akan tetapi, dapat selesai di desa terdekat, yakni Desa Banjarnegeri, Kecamatan Muara Sungkai.
Demikian juga dengan warga yang pindah. Saat ini KTP dan KK telah pindah di desa setempat. Meski dari desa induk, belum ada rekomendasi.
Padahal, tanah itu merupakan ulayat dan warga hanya dapat mengelola dengan luasan 3/4 ha. Akan tetapi saat ini ada pihak yang telah memperjualbelikan dengan tidak melibatkan pemdes induk, Bumiagung Marga.
“Seharusnya kan pengguna tanah dan rumah mengembalikan ke pemdes. Sebab, itu merupakan tanah ulayat dan mereka hanya memiliki hak guna,” kata dia usai kegiatan Kepala Desa Bumiagung Marga, Yunizar.