Liwa (Lampost.co): Pj. Bupati Lampung Barat Nukman secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan ke-71 peratin di wilayah kabupaten setempat, Rabu, 26 Juni 2024. Selain peratin, hal serupa juga dilakukan bagi 830 anggota Lembaga Himpun Pemekonan (LHP).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan peratin itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat Nomor B/265/KPTS/III.12/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Peratin pada Tujuh Puluh Satu Pekon Tertanggal 24 Juni 2024.
Baca juga: Ada 1.000 Anggota Dewan Terdeteksi Main Judi Online
Masa jabatan ke-71 peratin dan 830 anggota LHP itu dengan masa perpanjangan selama dua tahun. Perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang (UUD) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pekon) memegang jabatan selama 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, maka hari ini secara resmi masa jabatan peratin ada perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Nukman.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini, dia berharap dapat menumbuhkan semangat kerja untuk mengabdi kepada masyarakat. Ia berpesan agar setelah pengukuhan ini para peratin dan perangkatnya untuk segera mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta berkoordinasi dengan camat dan organisasi perangkat daerah terkait. “Bekerjalah dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan fungsinya,” tambah Nukman.
Nukman juga menekankan agar seluruh peratin se-Kabupaten Lampung Barat untuk menjaga keharmonisan. Kemudian kondusifitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
“Sebentar lagi akan ada penyelengaraan Pilkada serentak. Saya minta kepada seluruh Peratin dan LHP di wilayah masing-masing untuk senantiasa dapat menjaga suasana harmonis dan kondusif. Sehingga pemilihan kepala daerah kelak dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif,” kata Nukman.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.