Bandar Lampung (Lampost.co) – Keberadaan Komite Sekolah secara legalitas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite Sekolah merupakan wujud adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan ditingkat dasar dan menengah.
Melalui wadah Komite Sekolah, posisinya berfungsi sebagai sarana penghubung antara orangtua/wali murid, masyarakat, dan pihak sekolah dalam mendukung akuntabilitas, transparansi, sinergi, dan kolaborasi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan baik akademik maunpun non akademik.
Posisi Komite Sekolah yang strategis yaitu sebagai katalisator penghubung aspirasi orangtua dan masyarakat dengan pihak sekolah, maka menjadi hal yang penting bagi pengurus Komite Sekolah untuk menghadirkan dukungan penuh dalam kemajuan pendidikan di lingkungan sekolah.
Perlu dipahami bahwa peran Komite Sekolah bukan untuk mengambil alih fungsi profesionalitas guru atau kepala sekolah, melainkan hadir untuk memperkuat tata kelola dan memastikan bahwa kebijakan, anggaran, serta program-program sekolah selaras dengan kebutuhan siswa dan perkembangan zaman.
Potensi besar yang dimiliki Komite Sekolah diantaranya adalah menjadi agen perubahan dalam upaya ikut serta peningkatan kualitas pendidikan yang dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan partisipasi representatif.
Melalui pendekatan yang strategis dan berkelanjutan, keberadaan Komite Sekolah bukan hanya sekadar forum simbolis semata. Melainkan juga sebagai mitra strategis bagi pihak manajemen sekolah dalam memperkokoh ekosistem pendidikan. Kemudian meningkatkan mutu pembelajaran, memperbaiki manajemen sumber daya, dan memastikan setiap anak mendapatkan peluang belajar yang sama dan baik.
Perkembangan Zaman
Perkembangan zaman yang semakin kompleks dengan hadirnya era digitalisasi dihampir semua lini kehidupan termasuk dalam dunia pendidikan, menuntut adanya perubahan paradigma yang lebih baik dan kekinian dalam memaksimalkan peran dan fungsi Komite Sekolah. Maka, pertanyaan yang muncul adalah masihkah Komite Sekolah dengan model konvensional masih relevan di tengah arus digitalisasi yang mendisrupsi banyak aspek kehidupan termasuk dunia pendidikan kita?
Disinilah pentingnya melihat bahwa berbicara digitalisasi bukan hanya terkait teknologi saja, tapi juga tentang cara baru berpartisipasi dan berkomunikasi di era digital. Era digitalisasi memberikan peluang sekaligus tantangan bagi Komite Sekolah apakah mampu menjawab tuntutan zaman dalam pilar pendidikan yang partisipatif berbasis teknologi. Atau hanya mengalir tanpa kejelasan fungsi dan maknanya, jika ini yang terjadi maka keberadaan Komite Sekolah bisa jadi hanya menjadi formalitas administrasi tanpa adanya daya pengaruh dan perannya dalam dunia pendidikan sekolah.
Era digital telah mengubah lanskap pendidikan di negeri ini secara fundamental, kebijakan kurikulum pendidikan yang sering berubah-ubah tentu menjadi pekerjaan rumah bagi manajemen sekolah untuk terus berbenah dan menyesuaikan metode pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Perubahan ini juga perlu disikapi oleh Komite Sekolah, perannya tidak boleh luntur, melainkan harus dikokohkan dan diperbarui agar relevan sesuai kebutuhan zaman.
Selama ini, keberadaan Komite Sekolah seringkali dipandang sebagai badan yang fokus utamanya adalah pengumpulan dan pengawasan dana. Meskipun fungsi pengawasan dan dukungan finansial tetap penting, namun di era digital peran ini harus bertransformasi menjadi mitra strategis yang aktif. Komite Sekolah perlu terlibat dalam perumusan kebijakan sekolah yang menyangkut isu-isu pengenalan learning management system (LMS), penggunaan kecerdasan buatan (AI), dan keamanan data siswa.
Sebagai mitra strategis, Komite Sekolah juga perlu memastikan akses teknologi dan literasi digital yang merata bagi semua siswa dan guru serta kebutuhan untuk mengintegrasikan keterampilan era abad 21 yaitu kolaborasi, berpikir kritis, dan kreativitas yang didukung teknologi. Dalam penggunaan teknologi ini, Komite Sekolah juga perlu memberikan pertimbangan terhadap dampak pedagogis dan kesiapan ekosistem sekolah secara keseluruhan dalam penggunaan teknologi.
Peran Kunci Komite Sekolah di Era Digital
Sebagai upaya mengokohkan perannya, Komite Sekolah perlu berfokus pada tiga aspek utama yaitu: Pertama, Mendorong literasi dan keamanan digital. Komite Sekolah memiliki tanggungjawab moral untuk memastikan bahwa pendidikan digital yang diterima siswa dan guru adalah yang terbaik dan teraman.
Komite Sekolah perlu membantu memfasilitasi workshop atau parenting bagi orangtua/wali murid mengenai penggunaan gawai yang bertanggung jawab, ancaman cyberbullying, dan etika digital. Komite Sekolah juga perlu mendukung dan memastikan sekolah memiliki kebijakan perlindungan data pribadi siswa dan sistem pengawasan daring yang efektif tanpa melanggar privasi.
Kedua, Menjembatani kesenjangan digital (digital divide). Komite Sekolah dapat menjadi ujung tombak dalam upaya pemerataan akses digital, terutama di sekolah-sekolah dengan sumber daya terbatas. Komite Sekolah juga dapat membantu dalam menggalang kemitraan dengan perusahaan teknologi lokal atau para alumni untuk donasi perangkat, akses internet, atau pelatihan guru yang menunjang pendidikan di sekolah. Program pinjaman laptop atau tablet bagi siswa kurang mampu juga dapat dibuat sebagai upaya dan memastikan mereka tidak tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi.
Ketiga, Kolaborasi data untuk peningkatan kualitas. Di era big data saat ini, Komite Sekolah perlu membantu sekolah dalam memanfaatkan data untuk mengambil keputusan yang tepat. Komite Sekolah dapat bekerjasama dengan sekolah untuk mengevaluasi platform atau aplikasi pembelajaran yang digunakan, apakah efektif? Apakah memudahkan interaksi orangtua dan wali kelas?.
Pengaruh Media
Penggunaan media yang tepat untuk mengumpulkan umpan balik yang cepat dan akurat dari orangtua tentang program sekolah, sistem pembelajaran di kelas, hasil belajar peserta didik, dan peningkatan fasilitas pendidikan di lingkungan sekolah diperlukan dalam upaya mengevaluasi kebijakan dan program yang dibuat oleh sekolah untuk kemudian dijadikan acuan dalam perbaikan program sekolah kedepannya.
Mengokohkan peran Komite Sekolah di era digital adalah sebuah keharusan. Ini bukan hanya tentang mendanai inovasi dan kreasi siswa, tetapi tentang merangkul inovasi itu sendiri melalui kolaborasi, sinergi, pengawasan yang cerdas, dan advokasi yang berwawasan ke depan.
Dengan bertransformasi dari sekedar badan pengawas dana menjadi forum konsultatif yang proaktif dan mitra strategis dalam pengembangan ekosistem digital di sekolah, Komite Sekolah perlu memastikan bahwa pendidikan yang diberikan hari ini mampu menyiapkan generasi penerus yang kompeten dan beretika di masa depan. Kegagalan untuk beradaptasi akan membuat Komite Sekolah kehilangan relevansinya, dan yang paling dirugikan adalah kualitas pendidikan anak-anak kita.
Komite Sekolah, sebagai representasi masyarakat, memiliki mandat sosial untuk memastikan bahwa inovasi digital yang dibawa ke sekolah tidak justru menciptakan ketidakadilan baru bagi siswa dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung. Dengan mengambil peran aktif dan strategis dalam mengatasi kesenjangan digital, Komite Sekolah tidak hanya menjalankan fungsi dukungan, tetapi juga mengukuhkan dirinya sebagai penjaga keadilan dan pemerataan akses dalam pendidikan di era yang semakin didominasi teknologi. Semoga!
Oleh:
Triono
Ketua Komite SDIT Permata Bunda 1 Bandar Lampung
Direktur INKOL INISIATIF








