Kotaagung (Lampost.co) — Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok, Tanggamus terus bergulir. Aparat menetapkan sembilan orang menjalani rehabilitasi dan dua lainnya diproses hukum karena diduga berperan sebagai pengedar.
Di antara yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi terdapat oknum guru SD berinisial A serta Kepala Pekon Sukamara berinisial YS.
Keduanya menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, menyampaikan keputusan rehabilitasi karena para terduga sebagai penyalahguna dan bukan residivis.
“Sesuai hasil asesmen BNN, diputuskan untuk menjalani rawat inap selama empat bulan. Itu berdasarkan rekomendasi profesional tim asesmen,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan, asesmen merupakan mekanisme resmi untuk menentukan tingkat ketergantungan sekaligus langkah hukum yang tepat. Sementara itu, terhadap pihak yang diduga sebagai pengedar, proses hukum tetap berlanjut.
“Untuk yang berperan sebagai pengedar, tidak ada opsi rehabilitasi. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Minggu, 15 Februari 2026, di dua lokasi di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, dengan total 12 orang yang diamankan. Setelah pemeriksaan dan tes urine, dua orang dinyatakan tidak terbukti dan berstatus saksi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu lebih dari 17 gram, alat hisap, plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
Inspektorat Mulai Bergerak
Menindaklanjuti keterlibatan aparatur, Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai melakukan langkah koordinasi lintas OPD.
Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pimpinan dan menugaskan inspektur pembantu untuk berkoordinasi.
“Kami sudah laksanakan rapim, khusus irban yang membawahi obrik dimaksud,” kata Suhendar, Selasa, 24 Februari 2026.
Koordinasi mereka lakukan dengan Dinas Pendidikan dan BPSDM untuk oknum guru serta dengan Dinas PMD terkait kepala pekon.
“Irban yang bersangkutan saya perintahkan untuk koordinasi dengan OPD terkait,” ujarnya.
Langkah tersebut bertujuan memvalidasi permasalahan sekaligus mengumpulkan data rinci.
“Hal ini dilakukan untuk mensahkan permasalahan dimaksud. Mendapatkan informasi yang akurat terkait kronologi kasus, serta mendapatkan by name and by job-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan, komunikasi awal dengan Dinas PMD telah mereka lakukan. Namun pihak terkait masih menunggu laporan resmi dari camat serta koordinasi dengan BNN.
“Hasil koordinasi langsung kami by phone dengan Dinas PMD, mereka sedang menunggu laporan resmi dari camat dan koordinasi dengan BNN,” ungkapnya.
Sementara dari sektor pendidikan, proses koordinasi juga telah berjalan. “Dengan Dinas Pendidikan, tadi hadir Plt Sekretaris Disdik langsung,” tandasnya.
Perkembangan penanganan administratif terhadap aparatur yang terlibat masih menunggu hasil koordinasi lanjutan.








