Bandar Lampung (Lampost.co) — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung siap mengakomodir laporan terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja. Apalagi persoalan THR menjadi sorotan setiap tahun ketika Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan meski secara khusus tidak membuka posko THR. Namun pihaknya tetap menerima laporan masyarakat atau pekerja yang memiliki permasalahan terkait THR.
“Kita menerima laporan kalau memamg ada yang merasa diabaikan atau tidak dilakukan pembayaran THR,” katanya kepada Lampost.co, Selasa, 24 Februari 2026.
Kemudian ia menjelaskan bahwa pihaknya terbuka kepada siapa saja yang ingin menyampaikan laporan. Ia mempersilahkan masyarakat secara sadar dan aktif menyampaikan laporan.
“Setiap waktu di jam kerja (boleh lapor). Tapi tentunya setelah proses atau pembagian THR sudah berjalan. Kalau sekarang kan belum tahu apakah dapat THR atau tidak,” katanya.
Baca Juga:
Disnaker Provinsi Lampung Siapkan Posko THR
Kerangka Pengawasan
Sementara itu di tingkat pusat, Ombudsman RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif. Serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja,” kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam siarannya.
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI.








