Bandar Lampung (Lampost.co) — Perusahaan dinilai harus memiliki alat pengendalian pencemaran udara untuk meminimalisasi dampak terhadap lingkungan terutama masyarakat.
Hal itu menyikapi keluhan warga di tiga RT tepatnya di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, yang hingga kini masih terdampak debu pembakaran batubara aktivitas pabrik PT Louis Dreyfus Company (LDC).
“Secara peraturan industri harus memiliki alat pengendalian pencemaran udara. Jadi sebelum dibuang ke lingkungan terlebih dulu udara diolah untuk memenuhi baku mutu standar kualitas udaranya,” ujar Dion Awfa, Dosen Teknik Lingkungan Itera, Senin, 20 Maret 2023.
Selain udara, terdapat pula limbah padat dan cair yang seluruhnya harus diolah sesuai baku mutu yang berlaku.
“Sebuah industri sebelum mendirikan usaha harusnya lebih dulu lakukan kajian Amdal. Kajian ini yang menjadi dasar dampak terhadap pencemaran lingkungannya, upaya dan pemantauannya seperti apa,” kata dia.
Hasil pemantauan yang dilakukan pihak perusahaan industri dilaporkan secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Kementerian Lingkungan Hidup.
“Terkait adanya warga terjangkit ISPA harus ditinjau dari sisi akademisi tentang kualitas buangan dari industri tersebut, apakah benar akibat terdampak buangan pembakaran batubara atau akibat lainnya,” katanya.
Effran Kurniawan