• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 16/11/2025 10:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pelaku Industri Dinilai Perlu Miliki Alat Pengendalian Pencemaran Udara

adminlampostbyadminlampost
20/03/23 - 08:59
in Bandar Lampung, Lampung
A A

Bandar Lampung (Lampost.co) — Perusahaan dinilai harus memiliki alat pengendalian pencemaran udara untuk meminimalisasi dampak terhadap lingkungan terutama masyarakat.

Hal itu menyikapi keluhan warga di tiga RT tepatnya di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, yang hingga kini masih terdampak debu pembakaran batubara aktivitas pabrik PT Louis Dreyfus Company (LDC).

“Secara peraturan industri harus memiliki alat pengendalian pencemaran udara. Jadi sebelum dibuang ke lingkungan terlebih dulu udara diolah untuk memenuhi baku mutu standar kualitas udaranya,” ujar Dion Awfa, Dosen Teknik Lingkungan Itera, Senin, 20 Maret 2023.

Selain udara, terdapat pula limbah padat dan cair yang seluruhnya harus diolah sesuai baku mutu yang berlaku.
“Sebuah industri sebelum mendirikan usaha harusnya lebih dulu lakukan kajian Amdal. Kajian ini yang menjadi dasar dampak terhadap pencemaran lingkungannya, upaya dan pemantauannya seperti apa,” kata dia.

Hasil pemantauan yang dilakukan pihak perusahaan industri dilaporkan secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Kementerian Lingkungan Hidup.

“Terkait adanya warga terjangkit ISPA harus ditinjau dari sisi akademisi tentang kualitas buangan dari industri tersebut, apakah benar akibat terdampak buangan pembakaran batubara atau akibat lainnya,” katanya.

Effran Kurniawan

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Warga Diminta Waspada Penipuan Catut Nama Kapolda Lampung

Warga Diminta Waspada Penipuan Catut Nama Kapolda Lampung

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung kembali mengeluarkan peringatan keras setelah beredar nomor WhatsApp +62 823-8204-9236 yang mengaku sebagai Kapolda...

ilustrasi penipuan

Polisi dan Akademisi Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan

byIsnovan Djamaludinand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang perempuan yang juga tukang pijat,...

kapolresta bandar lampung saat rilis pers ungkap kasus

Tukang Pijat Ngaku Bisa Kabulkan Hajat, Tipu 4 Korban dan Gasak 70 Gram Emas

byIsnovan Djamaludinand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang perempuan yang juga tukang pijat,...

Berita Terbaru

Klub Eropa yang Bisa Jadi Destinasi Tepat Rizky Ridho
Bola

Mantap! Rizky Ridho Pimpin Perolehan Suara Sementara Puskas Award 2025

byRicky Marlyand1 others
16/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Bek Persija Jakarta dan Timnas Indonesia, Rizky Ridho, membuat sejarah sebagai orang Indonesia pertama yang masuk nominasi...

Read moreDetails
KGPH Purboyo Sah Jadi Pakubuwono XIV

KGPH Purboyo Sah Jadi Pakubuwono XIV

16/11/2025
Warga Diminta Waspada Penipuan Catut Nama Kapolda Lampung

Warga Diminta Waspada Penipuan Catut Nama Kapolda Lampung

15/11/2025
ilustrasi penipuan

Polisi dan Akademisi Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan

15/11/2025
kapolresta bandar lampung saat rilis pers ungkap kasus

Tukang Pijat Ngaku Bisa Kabulkan Hajat, Tipu 4 Korban dan Gasak 70 Gram Emas

15/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.