Pelaku UKM Pemilik Lahan Dipermudah dapat Sertifikat Tanah Gratis

Editor Adi Sunaryo, Penulis Juwantoro
Senin, 22 April 2024 16.23 WIB
Pelaku UKM Pemilik Lahan Dipermudah dapat Sertifikat Tanah Gratis
Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan Seto Apriyadi, menyerahkan sertifikat tanah kepada pelaku UKM di Desa Bulok, Kalianda, Senin, 22 April 2024. Dok.BPN Lamsel

Kalianda (Lampost.co): Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) Senin, 22 April 2024. Kegiatan serentak secara nasional oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanaban Nasional (ATR/BPN) melalui penyerahan sertifikat tanah gratis lintas sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Di Kabupaten Lampung Selatan pelaksanaan kegiatan GSRA di kantor di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda. Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menyukseskan percepatan pelaksanaan reforma agraria. Dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan Achmad Herry, mengapresiasi penyerahan sertifikat tanah gratis pada kegiatan GSRA tersebut.

“Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Dan juga Kantor Pertanahan Lamsel sebagai pelaksana yang telah membantu para pelaku usaha lintas sektor,” ujarnya.

Menurut Herry, masyarakat akan merasakan manfaat yang sangat besar sebagai pelaku UKM, melalui program sertifikasi tanah lintas sektor UKM.

“Berdasarkan catatan pelaku usaha di Desa Bulog, sebagian masih belum memiliki sertifikat atas tanah,” ujarnya.

Maka, dengan adanya program sertifikasi gratis ini memberikan dampak bagi pelaku usaha kecil menengah untuk pengambangan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelaku UKM dapat menggunakan sertifikat tanah yang ia miliki sebagai agunan pinjaman modal usaha ke perbankan.

Pengembangan Usaha

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Seto Apriyadi berharap kegiatan GSRA dan penyerahan 10 sertifikat tanah kepada pelaku UKM ini dapat dirasakan manfaatnya. Khususnya oleh masyarakat Lampung Selatan.

“Selamat kepada peserta yang telah mendapatkan sertifikat. Semoga dapat bermanfaat dalam pengembangan usahanya,” katanya.

Dalam Kegiatan tersebut juga terdapat pembacaan Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional dan Simbolis Penggabungan Puzzle GSRA oleh Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), dan Kepala Desa Bulok.

Dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah tersebut juga terdapat pameran produk-produk UKM Desa Bulok di halaman balai desa setempat.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI