Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan untuk menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Pelayanan publik menjadi etalase utama penilaiannya.
Hal ini disampaikan saat Rapat Pembahasan Rencana Kerja, Program Prioritas Daerah, dan Tata Kelola Pelayanan Publik di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 12 Februari 2026.
Kasatgas Korsup Pencegahan KPK RI, Untung Wicaksono, menekankan pentingnya pembenahan pelayanan publik sebagai wajah utama pemerintah daerah.
“Pelayanan publik adalah etalase pemda. Kalau ingin melihat baik atau tidaknya pemerintah daerah, lihat pelayanan publiknya,” katanya.
“Itu juga menjadi indikator yang dinilai masyarakat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI). Kalau layanan publik buruk, dampaknya bisa ke mana-mana,” tegas Untung.
Ia mengajak seluruh jajaran Pemprov Lampung untuk terus melakukan perbaikan, khususnya dalam aspek pelayanan publik. Upaya ini agar tidak terjadi pengulangan permasalahan yang sama.
Antikorupsi
Sementara itu, PIC Wilayah II, Rusfian, menambahkan bahwa Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) merupakan instrumen untuk memastikan sistem tata kelola pemerintahan berjalan dengan prinsip antikorupsi.
“MCSP ini adalah upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang antikorupsi. Ibarat mesin, harus dicek dan di-maintenance secara berkala serta diperkuat,” ujarnya.
Rusfian juga menekankan pentingnya transformasi dalam pelayanan publik agar masyarakat dapat merasakan perubahan nyata.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tingginya nilai MCSP atau SPI tidak serta-merta menjadi jaminan bebas dari praktik korupsi.
“Nilai MCSP atau SPI yang tinggi sekalipun belum tentu bisa sepenuhnya mencegah korupsi. Karena itu, yang paling penting adalah komitmen nyata dalam pelaksanaan dan penguatan sistemnya,” jelasnya.








