Pemda di Lampung Nunggak Iuran BPJS Rp235,9 Miliar

Editor Denny
Rabu, 17 Juli 2024 15.21 WIB
Pemda di Lampung Nunggak Iuran BPJS Rp235,9 Miliar
Monitoring dan evaluasi (Monev) BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Provinsi Lampung serta 15 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di salah satu hotel di Bandar Lampung, Rabu, 17 Juli 2024. (Foto: Dok. Humas BPJS Kesehatan Bandar Lampung)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah daerah di Provinsi Lampung secara total masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan Rp235,9 miliar. Hal itu terungkap dalam monitoring dan evaluasi (Monev) BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Provinsi Lampung serta 15 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Acara itu berlangsung di salah satu hotel di Bandar Lampung, Rabu, 17 Juli 2024.

Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 30 Juni 2024, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung secara total masih memiliki tunggakan. Tunggakan terdiri dari utang Iuran Wajib Pemda, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

Lalu Bantuan Iuran Pemda, Bantuan Iuran Peserta PBPU Kelas 3 Mandiri, serta Kurang Salur Bantuan Keuangan Provinsi atas iuran PBPU Pemda. Nilai totalnya Rp235,9 miliar. “Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya menyampaikan JKN ini program Negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong. Program ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor. Kami berharap pemerintah selaku penyelenggara negara menjadi contoh nyata,” kata Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati.

Baca juga: Kepesertaan Aktif JKN di Lampung di Bawah Rerata Nasional

Pada kesempatan itu juga membahas satu persatu masalah yang setiap Pemda seperti besaran tunggakan iuran Pemda dan alternatif penyelesaiannya. Selaku Ketua Tim Monev, Niken menekankan perlu komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan Program JKN.

Dia mengatakan, monev itu menghasilkan surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Daerah/Kepala Dinas dan perwakilan terkait. Komitmen itu tentang kesediaan menganggarkan, membayarkan Iuran Wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN. “Perlu komitmen Pemerintah Daerah untuk bergotong-royong bersama dalam keberlanjutan program JKN.”

Sementara itu narasumber dari Kementerian Keuangan yang hadir juga memberikan alternatif mekanisme pemotongan DAU sebagai solusi penyelesaian tunggakan Pemda.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI