Bandar Lampung (Lampost.co) — Jumlah pemilih Provinsi Lampung saat ini mencapai 6.645.204 orang. Hal ini berdasarkan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III 2025, yang tergelar oleh KPU 15 Kabupaten/Kota.
Pemilih tersebut terdiri dari 3.371.568 orang laki-laki dan 3.273.636 orang perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota, meliputi 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan.
“Angka ini mencerminkan hasil pemutakhiran yang terlaksanakan secara berjenjang oleh KPU Kabupaten/Kota bersama para pemangku kepentingan terkait.” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Ervhan Jaya, Minggu, 5 Oktober 2025.
Sementara Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan menghadirkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Ini sebagai landasan penyusunan daftar pemilih pada pemilu mendatang.
Kemudian merujuk pada Peraturan KPU Nomor. 1 Tahun 2025, DPB terlaksanakan dengan memperbarui Daftar Pemilih
Tetap (DPT) hasil pemilu atau pemilihan terakhir. Data ini yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk data Warga Negara Indonesia (WNI) luar negeri.
Data Valid
Selanjutnya melalui mekanisme ini, KPU memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan. Sehingga dapat menghasilkan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan sampai tingkat nasional.
Lalu proses pemutakhiran data pemilih mulai dari distribusi data hasil sinkronisasi DPT terakhir oleh KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian data ini diverifikasi secara de jure berdasarkan dokumen resmi. Seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melalui tahapan ini, data pemilih terupdate dengan penambahan pemilih baru. Misalnya warga yang genap berusia 17 tahun atau sudah menikah. Kemudian, perubahan elemen data, seperti pembaruan nama atau alamat.
Lalu pencoretan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Misalnya karena meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri. Seluruh hasil pemutakhiran kemudian terekapitulasi secara berjenjang, lalu penetapkan dalam rapat pleno, dan menjadi bagian dari DPB.
“Untuk Tingkat Provinsi Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, terlaksanakan 6 bulan sekali. Yang artinya kami akan melakukan pleno pada akhir tahun 2025 atau awal 2026,” katanya.








