Liwa (Lampost.co) — Pemkab Lampung Barat, tidak lagi melakukan penarikan retribusi terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Adapun kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ini.
Mulai Januari 2024 lalu retribusi pengujian kendaraan bermotor Lampung Barat tidak ada biaya retribusi lagi atau gratis.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Barat, Reza Mahendra mengatakan penghapusan retribusi uji KIR kendaraan itu bukan kebijakan pemerintah daerah.
Baca juga : Realisasi PAD Lambar Januari-Februari Capai Rp.67,73 Miliar
Penghapusan pemungutan retribusi KIR kendaraan bermotor berlaku secara nasional untuk menyesuaikanl Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat.
Serta peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Dengan terbitnya UU tersebut, maka sejak Januari 2024 lalu retribusi pelayanan tidak lagi ada pungutan biaya,” katanya, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurutnya, dengan tidak ada pemungutan lagi, Pendapatan asli daerah (PAD) yang pihaknya kelola akan turun karena retribusi KIR kendaraan bermotor gratis.
“Sebab tahun lalu, PAD yang pihak kami hasilkan dari retribusi pelayanan KIR ini mencapai Rp55 juta,” katanya
Dengan gratisnya pelayanan uji kendaraan bermotor, maka ia mengharapkan agar masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan untuk dapat memanfaatkan program ini.