Pesawaran (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran keluarkan surat edaran. Itu terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pesawaran Nomor: 060/2075/1.10/V/2023 yang mengatur hari dan jam kerja pada lingkungan Pemkab Pesawaran.
“Jam kerja ASN dan tenaga kontrak selama Ramadhan tertetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Tidak termasuk jam istirahat, jam kerja pada hari Senin – Kamis mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB,” ujar Kabag Organisasi Pemkab Pesawaran, Hairiwira Usman yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Wildan. Kamis 27 Februari 2025.
“Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB. Dengan waktu istirahat lebih panjang, yaitu pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” ujarnya.
Kemudian ia mengatakan, aturan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah. atau unit kerja yang memiliki tugas memberikan layanan operasional instansi pemerintah. Kemudian juga pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Untuk instansi yang bertugas pada sektor pelayanan publik. Pengaturan jam kerja akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan perangkat daerah. Setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian terkait,” katanya.
Selain itu, Chairi menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan. pelaksanaan apel dan upacara pada lingkungan Pemkab Pesawaran ditiadakan. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tenaga kontrak.
“Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik. Maupun efektivitas kerja ASN dan organisasi,” katanya.