Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana melakukan penertiban lanjutan terhadap lahan milik pemerintah yang masih terduduki warga di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Sebelumnya, pada awal Februari 2025, Pemprov Lampung telah menertibkan 43 bangunan milik warga yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Meski demikian, hingga kini masih ada sekitar tiga hektare lahan yang tetap dikuasai warga. Kasi Pengamanan Aset Daerah pada UPTD Pemanfaatan Pemeliharaan dan Pengamanan (P3) Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolli Maristo, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah.
“Penertiban ini bukan hasil dari keputusan pengadilan. Kalau melalui pengadilan, maka produk hukumnya berupa eksekusi. Sedangkan ini bersifat administratif sebagai bagian dari pengamanan aset,” ujarnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Untuk melangkah lebih lanjut, pihaknya kini masih menunggu proses pengembalian tapal batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Verifikasi batas itu penting agar dapat dipastikan secara sah area mana yang termasuk aset milik Pemprov dan mana yang bukan.
“Kami memang sudah memiliki sertifikat hak milik. Namun, untuk memastikan batas wilayah secara akurat, tetap diperlukan pengukuran langsung di lapangan oleh pihak berwenang,” tambah Yolli.
Selama proses tersebut berlangsung, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, Pemprov juga menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) guna memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada warga sekitar.
160 Bidang
Sebagai catatan, dari total 1.128 bidang tanah milik Pemprov Lampung, masih terdapat 160 bidang yang belum bersertifikat. Pada tahun 2025 ini, pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan sertifikasi terhadap 51 bidang tanah.
Namun, sebanyak 37 bidang di antaranya saat ini mengalami kendala hukum. Dari jumlah tersebut, 27 bidang masih terkuasai masyarakat. Selain itu, terdapat pula persoalan lain seperti tumpang tindih sertifikat, pencatatan ganda, pelebaran jalan, serta lokasi aset yang tidak ketahui.