• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 01/04/2026 13:23
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Lahan di Sabah Balau

Upaya ini juga untuk menegaskan batas kepemilikan tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
07/10/25 - 17:49
in Lampung
A A
Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Lahan di Sabah Balau

Penggusuran lahan di Sabah Balau pada Februari 2025 lalu. (dok. Lampost.co)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melanjutkan proses penertiban tahap dua terhadap lahan milik Pemprov di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Upaya ini juga untuk menegaskan batas kepemilikan tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menjelaskan proses penertiban sudah mereka mulai sejak dua minggu lalu dengan pengembalian batas lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Baca Juga:

Pemprov Lampung Akan Tertibkan Lanjutan Lahan Aset di Sabah Balau yang Masih Diduduki Warga

 

“Pemprov tidak ingin mengambil hak yang bukan miliknya. Karena itu, pengembalian batas menjadi dasar sebelum tahapan penertiban dilakukan,” kata Faisal, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya, setelah pengukuran ulang selesai, Pemprov melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kemudian SP kedua terbit pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dari hasil pendataan, terdapat 30 objek bangunan yang terdampak penertiban. Sekitar separuh di antaranya hanya terkena sebagian seperti dapur atau bangunan tambahan, sementara sisanya terdampak penuh.

“Contohnya ada rumah yang hanya terkena bagian dapur, ada bangunan kecil, hingga kontrakan yang hanya sebagian. Jadi tidak seluruhnya terkena,” jelasnya.

Luas total lahan milik Pemprov yang memiliki sertifikat tercatat sekitar 6 hektare, sementara area terdampak penertiban sekitar 2 hektare.

 

Warga Menolak

Faisal menambahkan, hingga kini sekitar 12 hingga 15 warga telah menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, masih ada sekitar 10 warga yang menolak karena merasa keberatan atas proses penertiban.

“Kami sudah sampaikan, kalau memang keberatan silakan ajukan bukti kepemilikan, seperti sertifikat, SKT, atau dokumen lain. Semua akan kami teliti dengan terbuka,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena harus melalui tahapan sesuai prosedur hukum. Hal ini mulai dari pengembalian batas, SP 1 hingga SP 3, sampai pada tahap pemberitahuan pelaksanaan.

“Kalau warga bersedia membongkar bangunan sendiri, penertiban tidak perlu di lakukan, cukup dengan pemagaran oleh Pemprov,” kata Faisal.

Sebagai bentuk transparansi, Pemprov juga telah mendirikan posko layanan pengaduan di lokasi sejak penerbitan SP pertama. Posko tersebut berfungsi untuk menerima pengaduan, keberatan, serta melakukan validasi data masyarakat.

“Posko kita dirikan untuk menampung aspirasi warga. Di sini masyarakat bisa menyampaikan keberatan, validasi data, atau keinginan untuk menyelesaikan secara musyawarah. Semua akan kami teruskan ke Pemprov Lampung,” pungkasnya.

Tags: Badan Pertanahan NasionalBPNdesa sabah balauKabupaten Lampung SelatanLAHANmasyarakatpemprov lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM

Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM

byWandi Barboyand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 31...

Itera Terima 2.142 Mahasiswa Jalur SNBP 2026, Farmasi Jadi Prodi Paling Diminati

Itera Terima 2.142 Mahasiswa Jalur SNBP 2026, Farmasi Jadi Prodi Paling Diminati

byRicky Marlyand1 others
31/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Institut Teknologi Sumatera (Itera) resmi mengumumkan penerimaan 2.142 calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan...

Tiga Tarian Tradisional Lambar Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Tiga Tarian Tradisional Lambar Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

byWandi Barboy
31/03/2026

Liwa (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menetapkan tiga tarian tradisional daerah sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI). Penandaan...

Berita Terbaru

melacak iphone hilang
Teknologi

iPhone Hilang? Begini Cara Melacaknya dengan Mudah dan Cepat

byDenny ZY
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kehilangan iPhone bisa jadi momen yang bikin panik. Entah tertinggal di suatu tempat, jatuh tanpa sadar,...

Read moreDetails
ganti email gmail

Gmail Kini Lebih Fleksibel, Alamat Email Bisa Diganti Tanpa Kehilangan Data

01/04/2026
Clara Shinta dan suami

Profil Muhammad Alexander Assad, Suami Clara Shinta yang Viral Diduga VCS

01/04/2026
Angga Wijaya dan Istri

Nurul Kamaria Gugat Cerai Angga Wijaya: Bantah Isu Orang Ketiga dan Ekonomi

01/04/2026
Betrand Peto bersama Sarwendah. Dok/Instagram

Betrand Peto Klarifikasi Tudingan Curi Parfum dan Uang Sarwendah

01/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.