• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 09:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Lahan di Sabah Balau

Upaya ini juga untuk menegaskan batas kepemilikan tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
07/10/25 - 17:49
in Lampung
A A
Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Lahan di Sabah Balau

Penggusuran lahan di Sabah Balau pada Februari 2025 lalu. (dok. Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melanjutkan proses penertiban tahap dua terhadap lahan milik Pemprov di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Upaya ini juga untuk menegaskan batas kepemilikan tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menjelaskan proses penertiban sudah mereka mulai sejak dua minggu lalu dengan pengembalian batas lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Baca Juga:

Pemprov Lampung Akan Tertibkan Lanjutan Lahan Aset di Sabah Balau yang Masih Diduduki Warga

 

“Pemprov tidak ingin mengambil hak yang bukan miliknya. Karena itu, pengembalian batas menjadi dasar sebelum tahapan penertiban dilakukan,” kata Faisal, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya, setelah pengukuran ulang selesai, Pemprov melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kemudian SP kedua terbit pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dari hasil pendataan, terdapat 30 objek bangunan yang terdampak penertiban. Sekitar separuh di antaranya hanya terkena sebagian seperti dapur atau bangunan tambahan, sementara sisanya terdampak penuh.

“Contohnya ada rumah yang hanya terkena bagian dapur, ada bangunan kecil, hingga kontrakan yang hanya sebagian. Jadi tidak seluruhnya terkena,” jelasnya.

Luas total lahan milik Pemprov yang memiliki sertifikat tercatat sekitar 6 hektare, sementara area terdampak penertiban sekitar 2 hektare.

 

Warga Menolak

Faisal menambahkan, hingga kini sekitar 12 hingga 15 warga telah menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, masih ada sekitar 10 warga yang menolak karena merasa keberatan atas proses penertiban.

“Kami sudah sampaikan, kalau memang keberatan silakan ajukan bukti kepemilikan, seperti sertifikat, SKT, atau dokumen lain. Semua akan kami teliti dengan terbuka,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena harus melalui tahapan sesuai prosedur hukum. Hal ini mulai dari pengembalian batas, SP 1 hingga SP 3, sampai pada tahap pemberitahuan pelaksanaan.

“Kalau warga bersedia membongkar bangunan sendiri, penertiban tidak perlu di lakukan, cukup dengan pemagaran oleh Pemprov,” kata Faisal.

Sebagai bentuk transparansi, Pemprov juga telah mendirikan posko layanan pengaduan di lokasi sejak penerbitan SP pertama. Posko tersebut berfungsi untuk menerima pengaduan, keberatan, serta melakukan validasi data masyarakat.

“Posko kita dirikan untuk menampung aspirasi warga. Di sini masyarakat bisa menyampaikan keberatan, validasi data, atau keinginan untuk menyelesaikan secara musyawarah. Semua akan kami teruskan ke Pemprov Lampung,” pungkasnya.

Tags: Badan Pertanahan NasionalBPNdesa sabah balauKabupaten Lampung SelatanLAHANmasyarakatpemprov lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

​Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza turut menyambut kedatangan Camelia (4), anak dengan kebutuhan khusus (down syndrome) asal Kabupaten Pringsewu yang sebelumnya ditelantarkan di Malaysia. Penjemputan berlangsung di Bandara Radin Inten II, Selasa, 10 Februari 2026. Dok Diskominfotik

Wulan Mirza Peluk Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu Terlantar di Negeri Jiran

byTriyadi Isworo
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menyambut kepulangan Camelia (4). Camelia anak dengan kebutuhan khusus (down syndrome) asal Kabupaten...

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 11 Februari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan update prakiraan cuaca harian. Rabu, 11 Februari 2026, cuaca...

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025,...

Berita Terbaru

iPhone 18 Pro
Teknologi

byDenny ZY
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jagat teknologi kembali dihebohkan dengan bocoran spesifikasi generasi terbaru ponsel flagship besutan Apple, yakni iPhone 18...

Read moreDetails
IHSG. Dok/Antara

OJK Yakin IHSG Segera Pulih, ini Alasannya

11/02/2026
Dell XPS 13 2026

Dell XPS 13 2026: Laptop Ultra-Premium dengan Intel Panther Lake dan Baterai 40 Jam

11/02/2026
POCO X8 Pro.

Bocoran Spesifikasi dan Harga POCO X8 Pro & Pro Max

11/02/2026
iPhone 17e

Bocoran iPhone 17e Terlengkap 2026 Spesifikasi Harga dan Tanggal Rilis

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.