Bandar Lampung (lampost.co)–Pengamat kebijakan publik, Dedy Hermawan, memberikan catatan kritis terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah maupun penerima.
Dedy menilai hibah daerah merupakan instrumen vital untuk menunjang tugas instansi vertikal dan Forkopimda. Namun, ia mengingatkan agar penggunaan anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran dan memberikan output yang terukur bagi kepentingan publik.
“NPHD tidak boleh kita pandang hanya sebagai formalitas administrasi. Substansi utamanya adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat yang terpakai memberikan manfaat publik yang nyata dan sesuai aturan,” ujar Dedy Hermawan, Rabu, 18 Februari 2026.
Prinsip Good Governance
Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci utama agar penyaluran hibah tidak menimbulkan celah pidana atau persoalan hukum di kemudian hari. Dedy mendesak pemerintah daerah dan instansi penerima untuk mempraktikkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) secara konsisten.
Siklus ini harus terjaga mulai dari tahap perencanaan yang matang, pelaksanaan yang transparan, hingga pelaporan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika pengelolaannya profesional dan taat aturan, NPHD akan menjadi motor penggerak pembangunan. Namun, jika pihak-pihak terkait abai terhadap regulasi, hibah ini justru berpotensi menimbulkan masalah serius,” tegasnya.
Dedy juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi penggunaan dana hibah secara berkala, bukan sekadar di akhir tahun anggaran. Evaluasi ini sangat penting untuk mengukur efektivitas program serta menjadi bahan perbaikan kebijakan pada periode berikutnya.
Sinergi pengawasan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penentu agar NPHD tetap berada pada jalurnya sebagai instrumen strategis pendukung stabilitas daerah. Dedy berharap seluruh pemangku kepentingan menjaga komitmen moral agar dana hibah benar-benar terserap demi kesejahteraan masyarakat luas, bukan sekadar rutinitas birokrasi.








