• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 28/07/2025 20:39
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pengendara Moge Wajib Buat SIM C1, Begini Syaratnya

Korlantas Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Ricky MarlyUmar RobbanibyRicky MarlyandUmar Robbani
30/05/24 - 16:14
in Lampung
A A
Pengendara Moge Wajib Buat SIM C1, Begini Syaratnya

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika. (Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Korlantas Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. SIM tersebut khusus untuk pengendara motor gede (Moge) dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait aturan baru itu.
“Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut mengenai Juknis dan Juklak terkait penerapan SIM C1 ini,” ungkapnya, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca Juga:

Tahun Depan, NIK KTP Akan Menggantikan Nomor SIM 

Penerapan kebijakan baru itu untuk memastikan kelayakan dan keamanan berkendara. Sebab menurutnya, kemampuan mengendarai sepeda motor bermesin 250-500 cc tentu berbeda dengan di bawahnya.
Tidak ada yang berbeda dalam proses uji SIM, pengendara tetap harus mengikuti uji teori dan praktik. Namun tentu soal uji teori akan berbeda dengan SIM C.
Selain itu, uji praktik juga akan menggunakan sepeda motor mesin 250 cc. Penerapan kebijakan tersebut saat ini sedang dalam persiapan termasuk menyediakan sepeda motor untuk uji praktik.
“Uji SIM nanti akan menggunakan sepeda motor sesuai klasifikasinya, sedang kami persiapkan,” jelasnya.

Syarat mendapatkan SIM C1:

Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 termaktub dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 3 ayat 8 peraturan tersebut, untuk mendapatkan SIM C1 seseorang harus sudah memiliki SIM C. Kemudian SIM C setidaknya telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Pengendara harus berusia minimal 18 tahun saat melakukan uji SIM. Kemudian wajib melampirkan bukti kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu peserta ujian juga harus lulus dalam uji teori dan praktik.
Tags: mogepengendarapolresta bandar lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sakit 1 Bulan di Arab, Jemaah Haji Lampung Akhirnya Pulang

Sakit 1 Bulan di Arab, Jemaah Haji Lampung Akhirnya Pulang

byDelima Napitupulu
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jemaah haji asal Lampung, Karmentoyo bin Sonotilo akhirnya bisa menginjakkan kaki di Tanah Air, Jumat, 25...

BYD Atto 1 Resmi Meluncur di Lampung, Harga Mulai Rp205 Juta

BYD Atto 1 Resmi Meluncur di Lampung, Harga Mulai Rp205 Juta

bySri Agustina
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Mobil listrik BYD Atto 1 resmi hadir di Lampung. Kehadirannya menandai langkah serius BYD dalam memperluas jangkauan...

KPPU bersama Bulog dan Pemprov Lampung melakukan sidak harga dan kualitas beras di Pasar Tamin, Bandar Lampung.

KPPU Sidak di Pasar Tamin, Temui Beras Dijual Melebihi HET

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Hal ini untuk menindaklanjuti isu beras oplosan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.