Bandar Lampung (Lampost.co) — Korlantas Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. SIM tersebut khusus untuk pengendara motor gede (Moge) dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait aturan baru itu.
“Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut mengenai Juknis dan Juklak terkait penerapan SIM C1 ini,” ungkapnya, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca Juga:Tahun Depan, NIK KTP Akan Menggantikan Nomor SIM
Penerapan kebijakan baru itu untuk memastikan kelayakan dan keamanan berkendara. Sebab menurutnya, kemampuan mengendarai sepeda motor bermesin 250-500 cc tentu berbeda dengan di bawahnya.
Tidak ada yang berbeda dalam proses uji SIM, pengendara tetap harus mengikuti uji teori dan praktik. Namun tentu soal uji teori akan berbeda dengan SIM C.
Selain itu, uji praktik juga akan menggunakan sepeda motor mesin 250 cc. Penerapan kebijakan tersebut saat ini sedang dalam persiapan termasuk menyediakan sepeda motor untuk uji praktik.
“Uji SIM nanti akan menggunakan sepeda motor sesuai klasifikasinya, sedang kami persiapkan,” jelasnya.
Syarat mendapatkan SIM C1:
Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 termaktub dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 3 ayat 8 peraturan tersebut, untuk mendapatkan SIM C1 seseorang harus sudah memiliki SIM C. Kemudian SIM C setidaknya telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Pengendara harus berusia minimal 18 tahun saat melakukan uji SIM. Kemudian wajib melampirkan bukti kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu peserta ujian juga harus lulus dalam uji teori dan praktik.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT